Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi: Tunggu Hingga 2019!

Presiden Joko Widodo menegaskan PT Freeport Indonesia harus tetap menunggu hingga 2019 apabila ingin melakukan perpanjangan kontrak.
Tambang Freeport/Ilustrasi
Tambang Freeport/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menegaskan PT Freeport Indonesia harus tetap menunggu hingga 2019 apabila ingin melakukan perpanjangan kontrak.

"Peraturannya itu jelas bahwa perpanjangan itu diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis, berarti sebelum 2021, yaitu 2019," ujar Kepala Negara di sela kunjungan ke Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (16/10/2015).

Selain meminta menunggu, Jokowi mengatakan pemerintah nantinya juga mengajukan sedikitnya lima syarat dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport, yaitu masalah pembangunan Papua, konten lokal, divestasi saham, royalti dan industri pengolahan.

Presiden menambahkan, apabila diperpanjang, dalam kontrak berikutnya Freeport tidak boleh lagi mengirim hasil pertambangan dari Indonesia secara mentah dan harus diolah di dalam negeri terlebih dulu.

Menanggapi usulan Kementerian ESDM mengenai relaksasi batas awal negosiasi dari dua tahun menjadi 10 tahun, Jokowi menekankan pemerintah belum berpikir melakukan hal itu.

Mengenai masalah divestasi, Presiden mengemukakan pemerintah masih mengkaji segala opsi yang tersedia beserta masukan dari Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 16/2015 pada Juli lalu.

"Nanti kalau timnya sudah memberikan masukan ke saya, saya putuskan. Karena ada tim untuk pembangunan Papua yang berkaitan dengan [persoalan] Freeport. Selain itu kalau teknis, tanya ke menteri," katanya.

Rencananya, pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara dan Mineral yang memuat mengenai masalah divestasi saham.

Senada dengan Presiden, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menjabarkan pemerintah akan memaksa Freeport untuk menyetujui tiga klausul renegosiasi. Pertama, yakni peningkatan royalti emas hingga 6%-7% dari posisi saat ini 1%.

Menurutnya Rizal, Indonesia semestinya telah menerima besaran royalti 6%-7% dalam renegosiasi kontrak sebelumnya. Kedua, lanjutnya, perusahaan tersebut harus peningkatan proses pengolahan limbah sehingga tidak ada lagi limbah yang dibuang ke Sungai Amungme.

Terakhir, Rizal mengatakan pemerintah akan mendesakkan agar Freeport mempercepat proses divestasi. "Saya yakin mereka mau, asal semua pejabat pemerintah kompak, saya yakin mereka akan menyerah," katanya.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menuturkan pihaknya menyerahkan aturan teknis divestasi kepada pemerintah. Dia berharap beleid tersebut menguntungkan para pihak, baik negara maupun investor. 

"Intinya, kami mengharapkan yang terbaik. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," ujarnya saat berkunjung ke kantor Bisnis, belum lama ini.

Terkait skema divestasi lewat lantai bursa melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), Maroef menyatakan hal itu bisa saja dilakukan. Menurutnya, hal itu bergantung pada regulasinya nanti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper