Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivitas Ilegal dan Penghindaran Pajak, Indonesia Kehilangan US$6,6 Triliun

Di tengah bayangan shortfall pajak setiap tahun, Global Financial Integrity mencatat aliran dana haram atau illicit yang dihasilkan dari penghindaran pajak dan aktivitas ilegal di Indonesia dan dikirim ke luar negeri mencapai US$6,6 triliun sepanjang satu dekade terakhir.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Di tengah bayangan shortfall pajak setiap tahun, Global Financial Integrity mencatat aliran dana haram atau illicit yang dihasilkan dari penghindaran pajak dan aktivitas ilegal di Indonesia dan dikirim ke luar negeri mencapai US$6,6 triliun sepanjang satu dekade terakhir.

Hanya dalam kurun 2003 sampai 2012, aliran dana illicit dari Indonesia meningkat lebih dari tiga kali lipat dari US$297,41 miliar menjadi US$991,3 miliar, atau secara rata-rata meningkat 9,4% per tahun.

Dalam laporan GFI tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketujuh terbesar sebagai negara asal dana illicit di seluruh dunia.

Dari laporan tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro mengestimasi Indonesia 'kehilangan uang' hingga Rp240 triliun setara kurang lebih 4% produk domestik bruto setiap tahunnya.

Adapun, dia menuturkan praktik ilegal yang lazim digunakan untuk melakukan penghindaran pajak adalah transfer pricing. "Ada sekitar 4.000 perusahaan multinasional yang beroperasi selama belasan dan puluhan tahun, terus melaporkan kerugian tapi tetap berekspansi," katanya, Minggu (18/10/2015).

Dalam peluncuran Indonesia National Single Window (INSW) belum lama ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan INSW yang nantinya akan terintegrasi degan ASEAN Single Window diharapkan bisa membongkar praktik transfer pricing.

"Ada perusahaan yang melaporkan harga barang ekspornya di bawah harga pasar, harganya diperkecil, ini potensi transfer pricing. Saya gak bilang semua, tapi ada," ujarnya.

Skema transfer pricing sendiri dikenal cukup ampuh untuk mengakali tarif pajak dengan 'mengalihkan' pendapatan dan laba perusahaan di suatu negara kepada induk perusahaan di negara lain.

Sejak lama telah jamak dipraktekkan, perusahaan multinasional yang akan melakukan ekspor atau impor barang ke anak atau induk perusahaan, atau biasa disebut memiliki hubungan istimewa, jauh berbeda dengan harga wajar di pasaran.

Dengan praktik-praktik tersebut, tarif pajak yang dibayarkan oleh badan usaha bisa turun drastis karena pendapatan dan laba yang didapat oleh Wajib Pajak di negara yang menjadi basis produksi, seperti Indonesia, sangat kecil.

Sementara itu, induk perusahaan yang berbasis di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah, memiliki laba sangat tinggi meski minim melakukan aktivitas produksi. Selama ini, pelaku transfer pricing di Indonesia disinyalir menggunakan Singapura sebagai basis praktiknya.

Irwan Bunyamin Afiff, Senior Managing Partner RSM AAJ--salah satu lengan kantor akuntan publik RSM International, mengatakan pemerintah semestinya bisa menggali potensi penerimaan dengan membereskan praktek ini.

Irwan mengungkapkan belakangan praktik transfer pricing ini dilakukan dengan kedok biaya konsultasi atau management fee. "Ini salah satu area yang potensi penerimaannya besar sekali. Tapi ya perlu persiapan matang," ujarnya.

Caranya, papar Irwan, yakni dengan memasukkan harga management fee di luar batas kewajaran dalam pembukuan perusahaan yang berlokasi di Indonesia kepada saudara atau induk perusahaan di luar negeri.

Serupa dengan praktek ekspor atau impor yang jamak dilakukan, pembengkakan biaya management fee ini akan menggerus laba dan pendapatan anak usaha sehingga bisa mengurangi kewajiban pajak oleh otoritas Indonesia.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada potensi tambahan penerimaan sebesar Rp60 triliun per tahun yang bisa didapatkan apabila pihaknya mampu membereskan persoalan transfer pricing.

Namun, ada sejumlah masalah yang harus dituntaskan oleh otoritas pajak. Pertama, Sigit mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia yang berkompeten meneliti kasus-kasus ini.

Sejauh ini, lanjutnya, hanya ada 2 kantor wilayah (kanwil) pajak yang mampu menganalisis dan memahami seluk beluk transfer pricing.

Selain itu, kompleksitas kasus ini bertambah karena petugas pajak harus mencari kesebandingan harga dengan mencari perusahaan yang cocok yang sepadan untuk melihat rasio pendapatan, biaya dan laba suatu perusahaan yang dinilai melakukan praktek-praktek semacam ini.

Kedua, adanya jeda waktu yang panjang. Berbeda dengan Ditjen Bea Cukai yang mampu menelisik data tranksaksi ekspor dan impor secara realtime, Ditjen Pajak hanya bergerak dalam jangka setahun karena berbasis Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper