Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diwajibkan mendirikan Badan Nasional Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (BNPPILN) di seluruh negara penempatan tenaga kerja Indonesia.
Kewajiban itu tertuang dalam draf rancangan UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang menjadi RUU inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah.
Dalam Pasal 73 RUU tersebut dituliskan pemerintah wajib mendirikan BNPPILN di seluruh negara penempatan sebagai upaya pemberian perlindungan bagi pekerja di luar negeri, baik sektor formal, informal, maupun tenaga profesional. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Adapun unsur yang terlibat dalam badan itu adalah ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar negeri, kesehatan, sosial, agama, hukum dan hak asasi manusia, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, dan kepolisian.
Dalam menjalankan fungsinya BNPPILN bertugas menangani kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan. Artinya badan ini nantinya akan menghimpun kebutuhan pasar kerja di luar negeri, serta ketersediaan TKI yang siap untuk didistribusikan.