Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI: Proses Perizinan Pertanahan Dipangkas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas proses perizinan pertanahan terkait memperlancar regulasi yang berhubungan dengan investasi sesuai paket kebijakan ekonomi.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) dan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan memberi keterangan pers, di kantor Presiden, Jumat (27/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) dan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan memberi keterangan pers, di kantor Presiden, Jumat (27/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA ---  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas proses perizinan pertanahan terkait memperlancar regulasi yang berhubungan dengan investasi sesuai paket kebijakan ekonomi.

"Kementerian ATR/BPN telah mendukung program ekonomi jilid III dengan memangkas lamanya perizinan terkait pertanahan untuk investasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut dia, para investor saat ini dapat memohon terlebih dahulu baru kemudian melengkapi berkas dan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Sedangkan dalam melengkapi persyaratan, lanjut dia, berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Perekonomian agar jangka waktu yang diberikan lima hari.

"Menurut Menko, jangka waktu melengkapi persyaratan lima hari saja. Jika 14 hari terlalu lama," ujar Ferry.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang juga bertekad membenahi administrasi pertanahan, antara lain memperkuat kerja sama dengan sejumlah pihak luar negeri.

"Kami telah bertemu perwakilan dari Korea Selatan dan telah setuju untuk melakukan kerja sama untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia," kata Ferry.

Selain itu, pihaknya juga telah bertemu dengan delegasi dari Inggris Raya yang juga telah menyatakan persetujuannya untuk membantu membenahi sistem administrasi pertanahan.

Menurut Ferry, maraknya sengketa dan konflik dalam pertanahan disebabkan oleh lemahnya sistem administrasi negara sehingga pembenahan administrasi juga langkah yang sangat diperlukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper