Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revaluasi Aset: Tarif Gradasi 3% hingga 8%

Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final pada selisih atas revaluasi aktiva tetap dipastikan gradasi dari 3% Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final pada selisih atas revaluasi aktiva tetap dipastikan gradasi dari 3% hingga 8% sama dengan usulan tarif tebusan dalam tax amnesty.hingga 8% sama dengan usulan tarif tebusan dalam tax amnesty.

Bisnis.com, JAKARTA-- Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final pada selisih atas revaluasi aktiva tetap dipastikan gradasi dari 3% hingga 8% sama dengan usulan tarif tebusan dalam tax amnesty.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, diskon tarif pajak tersebut juga diperpanjang dari rencana awal akhir tahun ini menjadi akhir 2016. Tarif 3% diberikan bagi perusahaan baik BUMN maupun swasta yang menyelesaikan revaluasi aset tahun ini. Enam bulan berikutnya di tahun depan, tarif menjadi 5%.

"Enam bulan berikutnya [semester II/2016] tarifnya 8%. TinggaL ditandatangani Pak Menteri [keuangan],"  ujarnya saat Tax Gathering, Senin (12/10/2015).

Padahal, sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberian pengurangan tarif PPh final sebesar 5% diberikan terbatas bagi wajib pajak (WP) badan yang mengusulkan, melakukan, dan menyelesaikan revaluasi aktiva tetapnya tidak melebihi akhir tahun ini.

Sigit mengungkapkan, skema tarif dan waktu diubah karena mempertimbangkan kebijakan tax amnesty yang juga tengah dibahas DPR. Menurutnya, dengan keputusan final tersebut, dua kebijakan ini akan berjalan beriringan dan saling menguatkan.

Aset

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, besaran 3% itu merupakan hasil kajian dari pertimbangan mayoritas aset yang diprediksi naik secara nilai merupakan tanah.

Dikatakan, awalnya akan ada pembeda dari sisi revaluasi aset berupa tanah dan bangunan, tapi batal.

Dalam pasal 19 Undang-Undang No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang No. 36/2008 disebutkan, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan disebutkan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan yang enggan bahkan malas melakukan revaluasi karena dikenakannya PPh 10% terhadap selisih lebih aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula. Dengan adanya insentif tersebut, sambungnya, diharapkan dapat memperbaiki kesehatan neraca perusahaan-perusahaan di Tanah Air.

Ketentuan DER

Mekar berujar revaluasi aset merupakan salah satu langkah penyesuaian ketentuan pembatasan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio / DER) 4:1 karena akan ada penambahan nilai modal.

Seperti diketahui, kebijakan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mulai berlaku tahun depan.

Dari sisi penerimaan negara, dengan penerapan tarif 3% tahun ini, otoritas memperkirakan akan ada tambahan Rp10 triliun tahun ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat skema tarif gradasi itu bagus asalkan tetap ada kemungkinan cicilan agar tidak mengganggu cashflow perusahaan.

Kendati demikian, menurutnya jika program tax amnesty jadi dilakukan, pemerintah harus berhati-hati untuk menjalankan revaluasi aktiva tetap. Dengan tax amnesty, revaluasi aktiva tetap penting untuk meningkatkan basis pajak sehingga tebusan naik, tapi tidak relevan sebagai sumber penerimaan karena sudah sekaligus jadi objek pengampunan.

Revaluasi yang bareng amnesty jelas tak menghasilkan penerimaan pajak tambahan karena selisih nilai lebihnya jadi objek amnesty, ujarnya.

Jika tidak disertai tax amnesty, revaluasi aktiva tetap akan menjadi insentif orang untuk go public atau merevaluasi aset agar nilainya bertambah dengan tarif pajak lebih rendah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper