Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang minyak dan gas bumi yang tengah bergulir hendaknya ditujukan untuk memperkuat PT Pertamina (Persero) sebagai national oil company (NOC).
Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia Muhammad Joni mengatakan Indonesia mutlak memiliki NOC agar Indonesia mampu bertarung dengan asing. Karena itu, UU Migas mesti diubah dengan memperkuat Pertamina sebagai NOC.
Menurutnya, hal tersebut sesuai amanat konstitusi dan Putusan MK bahwa sumber daya energi diurus dan dikelola bangsa sendiri. Tidak hanya kebijakan, regulasi, dan pengawasan.
"Aneh jika NOC bangsa sendiri diperlakukan sama dengan kontraktor asing,” katanya melalui pernyataan resmi, Minggu (11/10/2015).
Dia mengemukakan Pertamina telah lama kurang dipercaya pemerintah setiap kali ingin membangun infrastuktur migas. Bahkan, ketika akan mengambil alih Blok Mahakam dari kontraktor asing, Pertamina tidak dipercaya mengelola 100% Blok Mahakam yang cadangannya tersisa tahun 2017 masih 10 triliun cubic feet.
"Hal ini berarti Pertamina dipereteli dan dibiarkan tarung sendirian. Tidak ada hak istimewa untuk menjadikannya riel sebagai perusahaan minyak nasional alias NOC," lanjutnya.
Bahkan, Pertamina saat ini hanya memegang 24% produksi minyak nasional. Apalagi, UU Migas yang ada tidak lagi mendudukkan Pertamina tidak lagi memegang kuasa pertambangan. Selain itu, beleid tersebut juga tidak terdapat integrasi dari hulu dan hilir.
“Beleid UU Migas memangsa NOC-nya sendiri," tegasnya.
Nasib Pertamina, ucapnya, tidak seperti Petronras dan NOC asal negara lainnya. Menurutnya, 9 dari 15 perusahaan migas terbesar di dunia merupakan NOC seperti Saudi Aramco, National Iranian Oil Company (NIOC), Petroleos de Venezuela S.A (PDV), China National Petroleum Corporation (CNPC), Pemex, Gazprom, Sonatrach, Kuwait Petroleum Corporation (KPC) dan Petrobras.
Menurut Muhammad, pemerintah di negara lain yang memiliki NOC menyadari peranan istimewa NOC milik mereka.