Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tanggapi Dingin Regulasi Baru Impor Mesin

Pelaku industri menanggapi dingin PMK No. 188/ PMK.010/2015 yang membebaskan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri selama 2 tahun.
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri menanggapi secara dingin PMK No. 188/ PMK.010/2015 yang membebaskan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri selama dua tahun.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar A.D. Budiyono mengatakan peraturan menteri keuangan tersebut hanya bersifat daur ulang atas peraturan sebelumnya dengan memasukkan industri di kawasan ekonomi khusus masuk dalam kriteria penerima fasilitas.

“Ini kebijakan lama yang didaur ulang, sudah berlangsung lama. Kalau dulu pembebasan bea masuk mesin untuk pembangunan disesuaikan dengan proses dan kebutuhan. Setiap dua tahun bisa diperpanjang. Selain itu, dulu pembebasan bea masuk bahan baku tidak sampai dua tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/10/2015).

Berdasarkan PMK No. 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, KEK, atau tempat penimbunan berikat.

Pembebasan bea masuk impor mesin untuk pembangunan industri diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut.

Setelah itu, perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan BM atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama dua tahun sesuai kapasitas terpasang.

Bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu dua tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama satu tahun terhitung.

Selain itu, perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri dengan menambah kapasitas paling sedikit 30% juga dapat diberikan pembebasan BM atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama dua tahun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pembebasan BM hanya dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

“Selain itu kawasan lain yang diperbolehkan memberlakukan kebijakan ini adalah kawasan ekonomi khusus (KEK), atau tempat penimbunan berikat,” katanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberi kepastian dan kemudahan usaha bagi pemodal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper