Bisnis.com, JAKARTA – Hingga kuartal III/2015, realisasi penerimaan pajak (minus PPh) hanya tumbuh 2,84% (year on year). Selain masih jauh dari pertumbuhan alamiahnya, capaian tersebut melambat signifikan dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu 8,05%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama memaparkan realisasi penerimaan pajak yang menjadi tanggung jawab DJP per akhir September senilai Rp646,55 triliun, tumbuh 2,84% dari realisasi periode yang sama tahun lalu Rp628,7 triliun.
“Capaian itu sekitar 51,9% dari target. Kondisi makro ekonomi saat ini, terutama dari pertumbuhan ekonomi yang berpengaruh pada pencapaian penerimaan tahun ini,” kata Mekar, Jumat (9/10/2015).
Dia berujar pos pajak penghasilan (PPh) pasal 21 saja hanya mencatatkan pertumbuhan 9,8%.
Menurutnya, capaian itu dikarenakan efek perlambatan ekonomi yang mengakibatkan penurunan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan arus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, kebijakan penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang semula Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta diperkirakan turut menyumbang perlambatan penerimaan PPh 21. Namun, imbas dari kebijakan ini diharapkan akan di-offset oleh peningkatan konsumsi rumah tangga.