Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah menyerahkan proses penerbitan obligasi daerah Jawa Barat kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila syarat persertujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar telah terpenuhi.
“Bola ada di OJK [Otoritas Jasa Keuangan] sekarang, bukan di Kementerian Keuangan lagi, tetapi kami menunggu izin dari DPRD,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di Bandung, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (7/10/2015).
Dalam tahapannya, dia menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat cukup menyerahkan izin dari DPRD untuk penerbitan obligasi daerah. “Jika itu sudah keluar, pemerintah akan mengeluarkan izin [penerbitan]. Terus dia ke OJK.”
Dalam penerbitan obligasi daerah Jabar yang menjadi pelopor di Tanah Air itu, tidak hanya Kementerian Keuangan yang terlibat menyiapkan regulasi, tetapi juga setidaknya berhubungan dengan OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, Pemprov Jabar telah merencanakan pada tahun ini untuk mengajukan peraturan daerah untuk penerbitan obligasi daerah kepada DPRD Jabar, sekaligus meminta persetujuan anggota dewan.
Sejumlah anggaran akan diusulkan Pemprov Jabar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 untuk penerbitkan obligasi tersebut.