Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET EKONOMI III: PLN Perlonggar Pembayaran Tunggakan Listrik Industri

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan kelonggaran pembayaran kepada pelaku industri yang memiliki tunggakan tagihan listrik.
Petugas memeriksa meteran listrik di sebuah rumah susun di Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Petugas memeriksa meteran listrik di sebuah rumah susun di Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan kelonggaran pembayaran kepada pelaku industri yang memiliki tunggakan tagihan listrik.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan saat ini banyak perusahaan yang arus keuangannya mengalami masalah, sehingga rawan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Untuk itu, PLN memberi kelonggaran pembayaran tagihan, agar dapat membantu perusahaan bertahan dalam pelambatan ekonomi saat ini.

“PLN memberikan kebijakan kepada perusahaan yang memiliki tunggakan, untuk membayar hanya 60% dari total tagihan dalam setahun, dan sisanya dibayarkan pada bulan ke-13 dengan dicicil selama 12 bulan,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (7/10/2015).

Sudirman menuturkan kelonggaran tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha padat karya yang memiliki banyak karyawan, dan industri yang berdaya saing rendah. Apalagi biasanya perusahaan padat karya harus bersaing dengan produk impor di pasar domestik.

Dia mencontohkan apabila sebuah perusahaan memiliki tunggakan Rp15 miliar, perusahaan tersebut hanya diwajibkan membayar Rp10,5 miliar dalam setahun, dan sisanya dibayarkan pada bulan ke-13 dengan cara dicicil selama 12 bulan.

Selain memberikan kelonggaran pembayaran tunggakan, PLN juga akan memberikan potongan harga tarif listrik sebesar 30% kepada semua pihak yang menggunakan listrik pada saat beban ketenagalistrikan rendah, yakni mulai jam 23.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Potongan harga tersebut diharapkan dapat memacu industri meningkatkan produktivitasnya pada saat beban ketenagalistrikan rendah. Pasalnya, industri akan mendapatkan potongan harga 30% dari tarif normal yang harus dibayarkan.

“PLN juga menurunkan tarif listrik hingga Rp13 per KWh untuk pelanggan industri golongan I3 dan I4 mengikuti penurunan harga minyak bumi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga menjelaskan tarif tenaga listrik sangat dipengaruhi oleh Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi.

Setiap penurunan ICP sebesar US$10 per barel dapat menurunkan tarif tenaga listrik hingga 5%, dan penguatan Rp1.000 per dolar Amerika Serikat akan menurunkan hingga 2,32%. Kemudian setiap 1% perbaikan inflasi juga mampu menurunkan tarif tenaga listrik hingga 0,189%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper