Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mangkal di Trotoar, Ojek Berbasis Aplikasi Online Bakal Ditertibkan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan penertiban ojek online yang mangkal atau membentuk kelompok terutama di beberapa trotoar akan bekerja sama dengan dinas lain.
Pangkalan ojek/wikipedia.org
Pangkalan ojek/wikipedia.org

Bisnis.com, DEPOK - Dinas Perhubungan Kota Depok akan menertibkan para penarik ojek berbasis aplikasi online yang mangkal di sejumlah titik jalan utama sehingga menganggu ketertiban lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan penertiban ojek online yang mangkal atau membentuk kelompok terutama di beberapa trotoar akan bekerja sama dengan dinas lain.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP dalam penertiban ojek online karena Dishub tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya, Senin (5/9/2015).

Gandara menjelaskan penertiban ojek online itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok No 16/2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dengan demikian aparat khususnya Satpol PP akan bergerak untuk menertibkannya.

"Selain itu, ojek online merupakan transportasi berbasis online, jadi tidak perlu membuat pangkalan. Kalau sudah membuat pangkalan berarti bukan ojek online lagi," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Pengendalian dan Operasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor Empar Suparta mengatakan pihaknya belum ada upaya untuk menertibkan secara massif keberadaan ojek online yang mangka di wilayah Bogor.

Hanya saja, kata dia, DLLAJ Kota Bogor kerap melakukan operasi penindakan ojek pangkalan yang membentuk kelompok di trotoar jalan di kawasan Bogor. "Paling titik-titik tertentu saja," paparnya.

Dia menambahkan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran DLLAJ dan Pemkot terkait penertiban ojek online tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper