Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Sabang diyakini akan menolak permohonan praperadilan pemilik dan awak kapal motor Silver Sea 2 dalam persidangan Senin (5/10/2015) mendatang.
Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Samsul Rizal mengatakan aksi pencurian ikan oleh kapal asing telah merugikan Indonesia. Berbekal bukti-bukti yang ada, dia menilai praperadilan Silver Sea 2 akan dimentahkan oleh hakim PN Sabang.
“Biasa seorang pemodal besar akan melakukan segala cara untuk membebaskan diri. Tetapi saya percaya PN Sabang akan berpihak kepada kebenaran dan negara,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (2/10/2015).
Menurut Samsul, pencurian ikan tidak hanya merugikan kekayaan maritim Indonesia tetapi juga merusak biota laut. Pasalnya, sebagian besar kapal itu menggunakan alat penangkap ikan berupa trawl berukuran jumbo.
“Jadi hampir semua hasil laut terangkat dari dasar laut,” ujarnya.
Kapal motor Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015. Kapal berbobot 2.300 GT itu dimiliki oleh perusahaan Silver Sea Reefer asal Thailand.
Seminggu setelah diamankan, aparat TNI AL kemudian menyerahkan Silver Sea 2 kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyidik kemudian menemukan indikasi pelanggaran berupa izin yang tidak sah, penggunaan anak buah kapal asing, hingga terbukti melakukan alih muatan di tengah laut. Selain itu, kapal kedapatan menonaktifkan sistem pemantauan kapal (VMS) ketika beroperasi.
Ketika berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang, Silver Sea 2 malah melawan. Pemilik kapal Supachai Singkalvanch mempraperadilankan Pangkalan TNI AL (Lanal) Sabang karena menganggap penangkapan kapalnya tidak sah.
Selain itu, awak kapal Yotin Kuarabiab mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yotin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menganggap keputusan itu cacat hukum.
Keputusan sidang atas dua gugatan itu akan dibacakan pada Senin (5/10/2015) di PN Sabang.