Bisnis.com, JAKARTA--PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu kepastian regulasi mengenai perpanjangan usaha pertambangan yang rencananya akan terbit pekan ini.
Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya, pemerintah sudah menyatakan akan melonggarkan jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan usaha dari paling cepat dua tahun menjadi paling cepat 10 tahun.
"Nanti kita tunggu dulu revisi PP selesai lalu kita bahas isinya. Semoga ada kepastian lebih cepat," ujarnya saat mengunjungi kantor Bisnis, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, kepastian perpanjangan usaha tersebut sangat penting.
Alasannya, inventasi PTFI dalam beberapa tahun ke depan akan mencapai nilai US$21,3 miliar, sehingga perlu kepastian perpanjangan usaha lebih cepat.