Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN JILID II: Poin Kebijakan Kementerian Keuangan

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap II, Selasa (29/9/2015). Kali ini, fokus kebijakan sebagian merupakan kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi tahap I.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap II, Selasa (29/9/2015). Kali ini, fokus kebijakan sebagian merupakan kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi tahap I.

Adapun paket kebijakan jilid II mencakup kebijakan deregulasi dan debirokratisasi untuk mempermudah investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Kebijakan lainnya adalah kebijakan di sektor keuangan yang diharapkan membantu memacu pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung BI dalam memperkuat cadangan devisa.

Berikut ini sejumlah poin kebijakan Kementerian Keuangan:

  • Poin Kebijakan

Menegaskan dan memperjelas aturan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Satu berupa prosedur lanjutan SOP tax allowance dan tax holiday dan tiga lainnya berupa insentif.

  • Tindak Lanjut:

Kementerian Keuangan [Dirjen Pajak] berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  • Persyaratan Pemberian Tax Allowance

- Memenuhi ketentuan sesuai dengan PP
- Dirjen Pajak Kemenkeu & BKPM memproses persetujuan pemberian tax allowance dalam 25 hari.

  • Persyaratan Pemberian Tax Holiday

- Lolos verifikasi  dan rekam jejak perpajakan.
- Dirjen Pajak & BKPM memproses pengesahan maksimum 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi pemohon fasilitas ini.

  • Pemberian INSENTIF melalui PP No. 69/2015

- Insentif PPN tidak dipungut untuk alat transportasi utamanya untuk galangan kapal, kereta api, pesawat, dan suku cadangnya.
- Fokus pemerintah pengembangan industri galangan kapal.
- Penekanan pada Kebijakan Jilid II: Industri sudah dapat memanfaatkan dengan biaya produksi yang kompetitif.

  • Pemberian INSENTIF melalui PP Pembentukan Pusat Logistik Berikat.

- Fokus: Pembentukan pusat logistik nasional.
- Tujuan: Manufaktur tidak perlu lagi mengimpor tetapi cukup mengambil dari gudang berikat di Indonesia.
- Akhir 2016 tersedia 2 pusat logistik berikat yaitu Cikarang untuk manufaktur dan pusat logistik Merak, Banten, untuk bahan bakar minyak.

  • Pemberian INSENTIF pengurangan pajak bunga deposito.

- Sasaran: eksportir terutama dalam sektor sumber daya alam yang melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia (BI).
- Tujuan: melengkapi aturan di sistem perbankan, dengan tujuan DHE disimpan di sistem perbankan dalam negeri.
- Pemerintah mendukung BI dalam menjaga nilai tukar.
- Ditindaklanjuti dengan PP.
- DHE dalam bentuk deposito dengan mata uang dolar AS (US$) dikenai pengurangan pajak menjadi 10% [deposito 1 bulan], pengurangan menjadi 7,5% [deposito 3 bulan], 2,5% [deposito 6 bulan], 0% [deposito di atas 6 bulan] dari  tarif pajak normal bunga deposito saat ini yang sebesar 25%.
- DHE dalam bentuk deposito dengan mata uang rupiah (Rp) dikenakan pengurangan pajak menjadi 7,5% [deposito 1 bulan], pengurangan menjadi 5% [deposito 3 bulan], 0% [deposito 6 bulan].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper