Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN JILID II: Poin Kebijakan BKPM

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap II, Selasa (29/9/2015). Kali ini, fokus kebijakan sebagian merupakan kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi tahap I.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap II, Selasa (29/9/2015). Kali ini, fokus kebijakan sebagian merupakan kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi tahap I.

Adapun paket kebijakan jilid II mencakup kebijakan deregulasi dan debirokratisasi untuk mempermudah investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Kebijakan lainnya adalah kebijakan di sektor keuangan yang diharapkan membantu memacu pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung BI dalam memperkuat cadangan devisa.

Kebijakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang paling penting berupa regulasi layanan cepat pemberian izin investasi baru. Berikut poin kebijakannya:

  • Diterbitkan dalam bentuk Peraturan Kepala BKPM dan PP.
  • Memberikan pelayanan cepat kurang dari 3 jam untuk investasi baru di kawasan industri dalam hal:

1.    Izin Prinsip
2.    Akta Pendirian Perusahaan
3.    Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta NPWP

  • Persyaratan :

- Investor wajib memiliki rencana investasi minimal Rp100 miliar atau rencana penyerapan tenaga kerja domestik di atas 1.000 orang.
- Permohonan disampaikan calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.
- Izin investasi sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri.
- Memenuhi norma atau standar dalam berinvestasi sesuai ketentuan Kawasan Industri a.l. pajak, izin gangguan, izin mendirikan bangunan, izin lokasi, pertimbangan teknis pertanahan, hak guna bangunan, izin Amdal, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper