Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP-Jamu), mengatakan pemerintah daerah tidak memberi perpanjangan izin usaha industri kepada pabrik jamu yang tidak sanggup relokasi ke dalam kawasan industri.
Baru 15 perusahaan jamu yang tersebar di Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah yang melaporkan berhenti produksi karena tidak diberi perpanjangan izin usaha oleh pemerintah daerah. Akibatnya 1.000 tenaga kerja dirumahkan, ujarnya, Rabu (30/9).
Menurutnya, industri jamu yang tergolong dalam tiga kategori yakni industri obat tradisional (IOT), usaha kecil obat tradisional (UKOT), dan usaha mikro obat tradisional (UMOT), porsi industri skala menengah dan mikro yakni UKOT dan UMOT menjadi mayoritas.
Saat ini hanya terdapat 29 anggota GP Jamu yang dikategorikan IOT, sementara lainnya yakni sekitar 300 anggota tergolong UKOT dan 600 anggota kategori UMOT. Seluruh anggota kategori UMOT dan UKOT tidak mampu relokasi ke dalam kawasan industri akibat terkendala modal.
Secara keseluruhan, jumlah pabrik jamu di Indonesia mencapai 1.420 unit dengan total serapan tenaga kerja sekitar 400.000 orang. Jika pemutusan izin usaha industri diterapkan serentak di seluruh daerah, maka dapat dipastikan seluruh UKOT dan UMOT gulung tikar.
Selain itu, lanjutnya, eksistensi industri jamu skala menengah dan kecil juga semakin terpuruk setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan regulasi yang mengamanatkan pengusaha kecil tidak boleh memproduksi obat kapsul, pil dan cairan.
Padahal, mayoritas UKOT dan UMOT memproduksi jenis obat tersebut. Pemerintah mengarahkan bahan baku jamu yang diproduksi industri kecil dan menengah diserap oleh industri besar untuk dikemas dan dipasarkan.
Selain terkendala regulasi ini, lanjutnya, kinerja industri jamu nasional sepanjang tahun ini turun 20% akibat pelemahan daya beli masyarakat. Sejumlah produsen mengaku telah mengalami kerugian dalam beberapa bulan terakhir.
Ketika perpanjangan izin usaha tidak diberikan, otomatis pengusaha tidak dapat mengajukan izin ke BPOM dan Kemenkes. Selain itu, industri ini juga berhadapan dengan jamu ilegal yang diperkirakan porsinya mencapai 10% di Indonesia, tuturnya.