Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Persulit Impor Ban, Thomas Sebut Regulasi Importasi Ban Salah Sasaran

Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong menyatakan deregulasi ketentuan impor ban diperlukan untuk mendukung kebutuhan industri dalam negeri dan meningkatkan investasi pada sektor tersebut.
Muhammad Avisena
Muhammad Avisena - Bisnis.com 29 September 2015  |  23:34 WIB
Persulit Impor Ban, Thomas Sebut Regulasi Importasi Ban Salah Sasaran
Menteri Perdagangan Thomas Lembong - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong menyatakan deregulasi ketentuan impor ban diperlukan untuk mendukung kebutuhan industri dalam negeri dan meningkatkan investasi pada sektor tersebut.

Kendati memiliki tujuan yang baik yaitu untuk mendukung berkembangnya industri di dalam negeri, ketentuan impor ban yang sebelumnya diatur dalam Permendag No.45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban tersebut justru salah sasaran.

Alasannya, dengan mempersulit importasi, kebijakan tersebut justru menghambat kelancaran industri lain seperti industri pesawat dan industri pertambangan yang alat beratnya masih membutuhkan pasokan ban impor.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuat sejumlah perusahaan ban multi nasional yang tadinya berencana melakukan investasi triliunan rupiah menangguhkan rencana tersebut. “Itu contoh kebijakan yang salah sasaran,” kata Thomas, Selasa (29/9/2015).

Pada hari ini, Kementerian Perdagangan mencabut regulasi tersebut dengan menerbitkan Permendag No.78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag No.45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban.

Dengan adanya pencabutan regulasi tersebut, Thomas mengaku optimis bahwa investasi yang ditangguhkan tersebut akan bisa kembali mengalir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

impor ban
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top