Bisnis.com, BOGOR — Pemerintah diminta mengakomodasi hak-hak nelayan tradisional dalam Penyusunan Tata Ruang Laut Nasional.
Pengakuan itu meliputi identifikasi dan penghormatan hak tenurial yang dimiliki oleh nelayan tradisional skala kecil termasuk di wilayah perairan perbatasan.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yang diratifikasi Indonesia secara gamblang mengakui dan melindungi hak perikanan tradisional yang melintasi batas wilayah setiap negara.
Dalam Zona Ekonomi Eksklusif pun pengelolaan perikanan wajib mempertimbangkan komunitas nelayan pesisir. “Oleh karena itu negara diwajibkan untuk melakukan identifikasi praktek-praktek kegiatan perikanan tradisional,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (28/9/2015).
Saat ini, ujar Marthin, nelayan di pulau-pulau kecil dan perbatasan masih terkendala dengan berbagai persoalan seperti distribusi bahan bakar minyak, mahalnya biaya produksi untuk melaut, dan pencurian ikan. Selain itu mereka juga memiliki keterbatasan akses pasar dan ancaman kriminalisasi dari aparat hukum negara tetangga.
“Inisiatif pemerintah pusat untuk memetakan zonasi kawasan harus dilakukan dengan partisipasi penuh nelayan di wilayah pesisir. Negara harus memberikan perlakuan khusus terhadap nelayan tradisional yang melintasi batas wilayah negara,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri membeberkan problematika kesejahteraan nelayan masih terjadi di daerahnya. Secara nasional, tercatat 35% dari tiga juta nelayan Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
“Karena itu kami berharap agar program-program pemerintah bisa menyisir para nelayan miskin itu,” ujarnya saat acara Rapat Kerja Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2015).
Program pemerintah yang dimaksud Yosmeri a.l pengadaan 3.000 kapal nelayan dan pemberdayaan nelayan di 15 pulau terluar Indonesia. Program hibah ini akan ditujukan kepada badan hukum seperti koperasi nelayan.
Menurut Yosmeri, pagu anggaran 2016 KKP hingga Rp15 triliun harus berorientasi kesejahteraan nelayan. Namun, dia mengingatkan pemerintah agar mengakomodasi kearifan daerah.
“Selama ini banyak juga barang-barang pemberian pemerintah yang mangkrak,” ujarnya.
Dia juga menyoroti infrastruktur dasar seperti listrik dan bahan bakar minyak yang masih minim. Padahal sebuah pabrik pendingin (cold storage) membutuhkan ketersediaan daya listrik yang mumpuni.