Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANTISIPASI PELEMAHAN RUPIAH: Bank Indonesia Perkuat Cadangan Devisa

Otoritas moneter bersiap meluncurkan paket kebijakan jilid II guna memperkuat cadangan devisa seiring dengan berlanjutnya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dolar AS./Bloomberg
Dolar AS./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas moneter bersiap meluncurkan paket kebijakan jilid II guna memperkuat cadangan devisa seiring dengan berlanjutnya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Juda Agung, Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, mengungkapkan serangkaian kebijakan ini akan diluncurkan paling lambat pada pekan pertama Oktober 2015. Paket kebijakan yang menyasar sisi penambahan pasokan valuta asing, khususnya dolar Amerika Serikat, sedikitnya akan dilancarkan dalam dua cara.

"Kami akan memberikan dukungan dan insentif bagi eksportir. Untuk potongan pajak bunga deposito itu, angka [potongan pajak] rincinya masih didiskusikan dengan pemerintah," katanya, Jumat (25/9/2015).

Kedua cara yang dimaksud yaitu, pertama, insentif potongan pajak bunga untuk eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor di bank domestik.

Kedua, penaikan threshold (jumlah tertentu) untuk penjualan valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank melalui transaksi forward atau option menjadi US$5 juta dari sebelumnya hanya US$1 juta. Dengan ketentuan ini, penjualan valas terhadap rupiah dapat dilakukan tanpa underlying transaction hingga US$5 juta.

Underlying transaction adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valas terhadap rupiah.

Juda menjelaskan tujuan utama dari paket kebijakan tersebut adalah untuk membuat devisa hasil ekspor (DHE) bisa relatif lebih lama tinggal di dalam negeri.

Adapun, insentif potongan pajak atas bunga akan bersifat progresif. Ini berarti semakin lama kurun waktu dan semakin besar jumlah DHE yang didepositokan oleh ekspor di bank domestik, potongan pajak akan lebih besar.

Paket kebijakan ini sendiri merupakan respons dari bank sentral terhadap tren penurunan cadangan devisa. Sebelumnya diberitakan cadangan devisa tergerus US$2,3 miliar dalam tiga pekan pertama bulan ini menjadi US$103 miliar. (Bisnis, 22/9).

Dalam periode itu kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate merekam rupiah tergerus terhadap dolar AS sebesar Rp436, setara 3,1% ke level Rp14.463 dari posisi akhir bulan lalu Rp14.027 per dolar AS. Per Jumat (25/9), rupiah bahkan menyentuh Rp14.690 terhadap greenback.

Untuk penaikan  threshold, Juda mengisyaratkan bank sentral akan mengubah Peraturan Bank Indonesia 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, khususnya Pasal 5 ayat (2).

Secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia Benny Soetrisno menilai dampak kebijakan BI tersebut tidak akan memberi pengaruh terlalu besar bagi pelaku usaha. Menurutnya, arus keluar masuk DHE bagi eksportir saat ini terlalu cepat.

"Eksportir tidak akan menyimpan  duit lama. Jadi potongan pajak itu tidak bakal terasa, karena uang  muter terus dan sedikit yang disimpan, sedangkan waktunya terlalu pendek," tuturnya.

JANGAN DISKRIMINATIF

Dia justru menyarankan bank sentral dan pemerintah agar fokus menegakkan aturan penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri. Sampai hari ini, ujar Benny, masih ditemukan diskriminasi dalam aturan itu karena sejumlah perusahaan mendapat pengecualian dan tetap menggunakan valuta asing, sementara perusahaan lain di sektor yang sama tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David Sumual menyebut penaikan threshold forward selling sebagai langkah inisiatif yang bagus. Pasalnya, rencana bank sentral ini akan memberikan kepastian nilai tukar bagi dunia usaha yang melakukan transaksi.

Transaksi jual atau beli forward currency sendiri merupakan kesepakatan penjualan atau pembelian antardua pihak dengan estimasi kurs pada kurun tertentu di masa mendatang, baik tiga atau enam bulan, dan seterusnya.

Secara esensial, kontrak transaksi forward  memungkinkan para pihak menetapkan nilai tukar saat ini untuk penggunaan pada masa depan. "Tentu ini juga akan memudahkan perusahaan yang akan melakukan hedging. Jadi ide ini sangat bagus," ujar David.

Namun demikian, dia menyoroti rencana kebijakan pengenaan potongan pajak atas bunga deposito DHE tidak akan banyak menarik minat pengusaha apabila tidak didahului oleh penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).

David menekankan momentum tax amnesty menjadi krusial karena pengusaha pasti akan menghitung keuntungan potongan pajak dengan aspek pemeriksaan yang akan dilakukan sebelum insentif diberikan.

Di tempat terpisah, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memaparkan rincian paket kebijakan ekonomi tahap I pada Selasa (29/9) atau Rabu (30/9). Rincian tersebut, merupakan terjemahan dari paket kebijakan yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (9/9). Dua di antaranya adalah kebijakan insentif pajak.

"Tadi juga sudah dibicarakan mengenai tax amnesty dan penurunan corporate tax dari 25% menjadi 18%. Kita harap itu bisa selesai dalam waktu dekat dan bisa berlaku mulai tahun depan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan setelah rapat bersama presiden dan sejumlah menteri. (Ana Noviani)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Sabtu (26/9/2015)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper