Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HIPMI: Pelonggaran Izin Minimarket Hanya Untungkan Pemodal Besar

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai rencana pemberian kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah-daerah hanya menguntungkan pemodal besar.
Hipmi menilai kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah hanya untungkan pemodal besar/ilustrasi
Hipmi menilai kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah hanya untungkan pemodal besar/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai rencana pemberian kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah-daerah hanya menguntungkan pemodal besar.

Ketua Bidang Organisasi Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengatakan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat yang melandasi paket kebijakan ekonomi dibuat yakni untuk menguatkan perekonomian masyarakat.

“Pendirian minimarket di Indonesia didominasi oleh sistem waralaba. Sayangnya, perkembangan bisnis waralaba yang banyak dikuasai oleh pemodal besar justru menghasilkan persaingan yang kurang sehat bagi pedagang kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2015).

Berdasarkan hasil survei AC Neilsen, hingga 2013 jumlah pasar rakyat di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2007 jumlahnya sekitar 13.550, merosot menjadi 13.450 dalam 2 tahun ke depan. Penurunan jumlah itu terus terjadi hingga pada 2011 tersisa 9.950.

Selain itu, perbandingan antara pertumbuhan pasar rakyat dengan pasar modern ialah -8,1% dan 31,4%, yang menggambarkan lemahnya persaingan pasar rakyat dengan pasar modern.

Padahal, sebanyak 12,5% penduduk Indonesia berprofesi sebagai pedagang pasar rakyat pada 2011, atau setara dengan 30 juta jiwa. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka mata pencaharian rakyat kecil akan semakin berkurang.

Oleh karena itu, Anggawira menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket tersebut. Di saat ekonomi sedang turun, yang rentan terkena dampak paling besar adalah kalangan masyarakat bawah.

Meskipun demikian, ia tetap mengapresiasi rencana Kementerian Perdagangan untuk merevitalisasi 469 pasar rakyat. Pasar merupakan sentra perekonomian rakyat. Memberdayakan pasar berarti meningkatkan pendapatan serta daya beli rakyat.

"Pasar tradisional, toko kelontong dan lainnya merupakan punggung perekonomian. Harapan kami sebagai pengusaha, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang agar dapat dapat bertransformasi menjadi usaha yang memiliki daya saing sehingga tidak kalah dengan toko maupun pasar modern," ucapnya.

Seperti yang diketahui Kementerian Perdagangan berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Padahal sebelumnya kementerian melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper