Bisnis.com, JAKARTA--Setelah penertiban jasa rental mobil berbasis aplikasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah untuk mulai merapikan keberadaan ojek.
Kepala Bagian Publikasi YLKI Agus Sujatno mengatakan pemerintah atau dinas perhubungan harus mulai merancang strategi serius mengatur ojek baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional.
"Secara normatif, ojek tidak masuk dalam transportasi karena beroda dua. Dari segi keamanan dan keselamatan tidak dijamin. Pemerintah tidak boleh tutup mata bahwa ini digemari konsumen, dishub sudah harus menertibkan ojek," katanya, Senin (21/9/2015).
Dia berharap pemerintah terus membenahi transportasi publik yang eksisting seperti TransJakarta, Metro Mini, Kopaja, dan angkutan lainnya. Menurutnya, konsumen cenderung memanfaatkan jasa ojek karena transportasi publik yang tersedia tidak memadai.
Seperti diketahui, ojek mulai menjadi sorotan ketika aplikasi Go-Jek, GrabBike, dan baru-baru ini Blu-Jek mulai menghiasi Ibu Kota, menawarkan jasa pemesanan ojek melalui aplikasi.
"Kalau mau tertibkan, tertibkan semua. Benahi transportasi eksisiting sehingga konsumen tidak memilih ojek atau bahkan mobil pribadi," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan pemerintah daerah harus mulai mempercepat penataan transportasi umum beserta pendukungnya seperti fasilitas pejalan kaki, park and ride, jalur sepeda, halte, dan bahkan program aplikasi keberadaan armada transportasi umum.
Dia menjelaskan penertiban ojek telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta yang secara tegas menolak keberadaan ojek.
"Ojek itu mengacaukan sistem transportasi yang sudah ada. Transportasi publik terus diperbaiki agar terjadi migrasi dr pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum," ujarnya.
Sebelumnya, MTI pernah meminta pemerintah agar waspada terjadinyaover supply atau kapasitas yang berlebihan dari ojek berbasis aplikasi. Terlebih, terjadinya perang harga yang terjadi dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pelayanan.