Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Hortikultura, Industri Perbenihan di Simpang Jalan

Aturan soal divestasi saham asing di industri pembenihan hortikultura menjadi ujian serius bagi Pemerintahan Kabinet Kerja.
Benih tanaman. /referensisahabat.blogspot
Benih tanaman. /referensisahabat.blogspot

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan soal divestasi saham asing di industri pembenihan hortikultura menjadi ujian serius bagi Pemerintahan Kabinet Kerja. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura itu tidak hanya menguji konsistensi pemerintah, tetapi juga menakar kadar kekompakan dan koordinasi sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang tepat.

Polemik soal divestasi saham asing yang dibatasi hanya 30% ini memang kurang menyita perhatian publik, kendati sejumlah perusahaan pembenihan asing yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan  Perbenihan Indonesia (Hortindo) pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Perjuangan mereka gagal.

Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Hortindo antara lain PT East West Seed Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PT Takii Indonesia,  PT Nam Dhari Seed, PT Koreana Seed Indonesia, PT Oriental Seed Indonesia, Clause Vegetable Seed, dan Advanta.

Akan tetapi, ikhwal divestasi saham asing di industri perbenihan hortikultura itu kini menjadli polemik yang lebih menarik terkait dengan kebijakan deregulasi (penyederhanaan aturan) yang dicanangkan Presiden Jokowi, pekan lalu. Salah satu tujuan dari paket deregulasi sejumlah sektor yang diumumkan pada Rabu (9/9) itu adalah mendorong investasi asing di Indonesia.

Pemerintah, terutama kementerian dan lembaga terkait, kini dalam kondisi ‘dilematis’ dengan aturan UU No.13/2010. Di satu sisi, pemerintah harus menjalankan amanah undang-undang. Sebaliknya, pemerintah kini sangat membutuhkan investasi asing untuk membantu memacu sektor agribisnis, terutama subsektor hortikultura. 

Dalam satu kesempatan seusai mengikuti rapat koordinasi soal deregulasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan telah mengusulkan pemangkasan perizinan investasi di peternakan, perkebunan, dan hortikultura.

Mentan menjelaskan penyederhanaan izin investasi dapat meningkatkan pelayanan, sehingga investasi yang masuk bisa lebih banyak serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Investasi sangat dibutuhkan untuk memperkuat perekonomian Indonesia melambat  oleh situasi global.

Sebaliknya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan revisi UU No. 23 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Revisi UU Hortikultura itu terkait dengan deregulasi pemerintah untuk menggenjot investasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan aturan yang perlu direvisi yakni pembatasan kepemilikan asing hanya 30%.  Aturan ini membuat investor yang sudah ada harus melakukan divestasi.

Dia mengungkapkan banyak calon investor asing dari Uni Eropa dan Australia sebenarnya berminat pada subsektor hortikultura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Polemik Divestasi Asing
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat (18/9/2015)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper