Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERALKOHOL: Perda Miras Harus Merujuk Aturan Nasional

Masing-masing daerah memiliki adat istiadat, kondisi geografis dan sosial masyarakat yang berbeda-beda sehingga perlu dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan daerah terkait distribusi miras.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri meminta daerah menyusun peraturan daerah (Perda) tentang distribusi minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan masing-masing daerah memiliki adat istiadat, kondisi geografis dan sosial masyarakat yang berbeda-beda sehingga perlu dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan daerah terkait distribusi miras.

"Kami serahkan itu Perda Miras di masing-masing daerah. Rujukannya nasional," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/9). 

Rujukan nasional yang dimaksud Tjahjo adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perijinan Minuman Beralkohol.

Pada prinsipnya, lanjut Tjahjo, minuman keras boleh beredar di hotel-hotel bintang lima. Namun, daerah yang menerapkan syariah Islam seperti Nangroe Aceh Darussalam melarang jual-beli miras di seluruh wilayahnya.

Berbeda lagi dengan Bali yang meminta kelonggaran distribusi miras di kios tertentu di lokasi-lokasi wisata. 

"Perdanya memang bervariasi. Yang jelas miras harus dijual di tempat-tempat tertentu, tidak boleh ditempat terbuka, luas, apalagi di pinggir jalan," kata Tjahjo.

Selain mengatur lokasi penjualan, Perda juga diarahkan untuk mendeskripsikan jenis-jenis minuman beralkohol yang boleh diperdagangkan secara legal di suatu daerah. Pasalnya, masing-masing daerah disebut punya persepsi yang beda tentang minuman beralkohol.

"Kami hargai itu kewenangan daerah. Tapi kalau ada masalah yang disalahkan Kemendagri, jadi Perda miras juga penting untuk dibatasi," imbuhnya. 

Pembatasan tersebut, misalnya, tidak boleh diperjualbelikan kepada anak-anak di bawah umur, tidak boleh dijual di sekolah dan tempat-tempat ibadah. 

Dalam paket kebijakan ekonomi tahap I, salah satu regulasi yang akan dirombak adalah Perdirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 4/2015 yang melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perijinan Minuman Beralkohol. 

Deregulasi mengarah pada penegasan tentang peran Pemda dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper