Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan lambatnya proses pencairan anggaran untuk pembayaran proyek kepada kontraktor sering kali disebabkan oleh kesalahan prosedur yang dilakukan oleh satuan kerja pemerintah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan berdasarkan aturan, pembayaran kepada kontraktor pasti dilakukan segera setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterima, dengan syarat Rencana Penarikan Dana (RPD) telah diajukan lima hari sebelumnya.
Tenggat lima hari tersebut dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan anggaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada saat SPM diterima. Menurutnya, dana tidak dicairkan oleh KPPN hanya bila ada kesalahan administrasi dalam dokumen SPM, sebab sistem komputer mensyaratkan ketepatan.
Ketentuan tentang pencairan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.
“Di KPPN itu tidak ada dana, harus minta dulu ke Jakarta. Jadi, kalau ada Satker datang ke KPPN dan disuruh balik lagi tunggu lima hari, pasti dia belum menyampaikan rencana kas sebelumnya,” katanya, Senin (14/9/2015).
Selain itu, Marwanto mengkritisi proses pengajuan SPM ke kantor KPPN yang sering kali dipercayakan hanya kepada kurir yang umumnya tidak memahami prosedur administrasi.
Hal tersebut sering kali menyebabkan terjadinya miskomunikasi antara KPPN, Satker, dan kontraktor.
Marwanto mengatakan KPPN tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti yang dipersyaratkan Satker. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan untuk mengulur waktu bagi penyaluran dana ke rekening kontraktor.
Penjelasan Marwanto tersebut diungkapkan untuk menanggapi keluhan kalangan kontraktor yang sempat disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto W. Husaini
Hediyanto mengatakan kalangan kontraktor selama ini harus menunggu bahkan hingga dua minggu untuk mendapatkan pencairan anggaran dari pemerintah.
Dalam kententuan Rencana Kas selama ini, surat perintah membayar (SPM) yang diajukan Kementerian PUPR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru mendapatkan jawaban setelah lima hari kerja.
“Setelah lima hari baru mereka sampaikan, oh ada salah ini dan itu, lalu kita koreksi lagi. Hasil koreksi itu lalu baru diterima lima hari lagi. Ini mengganggu. Kenapa tidak secepatnya dalam satu dua hari saja,” katanya
Hediyanto mengungkapkan kelambatan tersebut relatif menyulitkan Kementerian PUPR untuk mengejar target penyerapan anggaran yang tinggi hingga akhir tahun mendatang.
Khusus untuk proyek jalan dan jembatan, Hediyanto menargetkan tetap dapat mencapai penyerapan 100%. Untuk mencapai target tersebut, serapan bulanan selama empat bulan ke depan minimal adalah 15% per bulan, atau 0,5% per hari.
“Kalau prosedur seperti itu, saya susah. Ini mengganggu percepatan,” katanya.