Bisnis.com, JAKARTA – Setelah memperketat waktu penundaan pembayaran pita cukai tidak melebihi tahun anggaran berjalan, otoritas kepabeanan juga memangkas batasan masa penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam fasilitas pengeluaran barang impor dengan jaminan (vooruitslag).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Haryo Limanseto mengatakan masa penundaan pembayaran – termasuk dengan perpanjangan – maksimal 60 hari dari aturan sebelumnya 120 hari. Langkah ini, sambungnya, dilakukan untuk memberikan kepastian dalam penerimaan negara.
“Biar keuangan negara lebih cepat dipenuhi. Kalau 120 hari ternyata kelamaan dan terkadang perusahaan pas jatuh tempo malah uangnya habis. Risiko di sana,” katanya, Minggu (13/9/2015).
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Jaminan yang diundangkan 4 September 2015 dan berlaku 60 hari setelahnya.
Seperti diketahui, fasilitas penundaan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) itu diberikan bersamaan dengan pengeluaran terlebih dahulu barang impor untuk dipakai dari kawaan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Dalam beleid yang baru, penundaan diberikan dalam jangka 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Adapun, importir yang telah mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean dengan mendapat Penundaan dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan atau PDRI atau KMK mengenai pemberian keringanan bea masuk, dapat diberikan perpanjangan Penundaan.
Untuk mendapat perpanjangan importir mengajukan permohonan perpanjangan penundaan kepada Dirjen atau pejabat DJBC yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan. Perpanjangan tersebut hanya diberikan maskimal 30 hari terhitung sejak berakhirnya KMK.
Dalam saat ini, yakni PMK No. 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), pemberitahuan pabean impor disampaikan dalam jangka
waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean. Masa itu dapat diperpanjang dua kali 30 hari.
Haryo mengungkapkan untuk keadilan, bagi importir yang tidak melunasi BM, cukai, dan atau PDRI sesuai tenggat penundaan, akan ada penetapan atas pengenaan sanksi adminitrasi berupa denda 10% dari bea yang wajib dilunasi serta mencairkan jaminan.
Dalam aturan saat ini, jaminan dapat berupa uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusaahaan asuransi, dan jaminan lainnya.
Selain itu, dengan adanya aturan baru, semua prosedur penundaan akan dilakukan di kantor pelayanan yang ada di lapangan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu upaya simplifikasi prosedur karena selama ini banyak dan campuran antara kantor pelayanan dan pusat.
Standarisasi Administrasi
Haryo juga berujar dengan adanya aturan, DJBC menjamin adanya kesamaan dan standarisasi di seluruh kantor pelayanan bea dan cukai terkait dokumen persyaratan untuk mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran tersebut.
Dalam aturan terdahulu, dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean misalnya invoice, packing list, bill of lading, dan manifest. Sementara dalam regulasi terbaru, ada dua dokumen yang dilampirkan, yakni bukti atas penerimaan permohonan untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI atau keringanan bea masuk serta fotokopi invoice clan/ atau packing list atau dokumen semacam itu.
“Prinsipnya itu penyamaan standarisasi kantor pabean. Ada beberapa kantor yang penerapannya masih berbeda-beda administrasinya,” ujarnya.