Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Ditunjuk Sebagai Pusat Pengembangan IKM

Kementerian Perindusrian memprioritaskan sektor industri fesyen, kerajinan dan telematika untuk dikembangkan Bali Creative Industry Center (BCIC) kurun waktu 2015 2019.
Salah satu contoh produk Industri Kecil dan Menengah (IKM)/Bisnis.com-Feri Kristianto
Salah satu contoh produk Industri Kecil dan Menengah (IKM)/Bisnis.com-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindusrian memprioritaskan sektor industri fesyen, kerajinan dan telematika untuk dikembangkan Bali Creative Industry Center (BCIC)  kurun waktu 2015 – 2019.

Sekretaris Dirjen Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Busharmaidi pusat pengembangan industri kreatif akan menghadirkan prototype produk fesyen, kerajinan dan telematika untuk dikembangkan oleh pelaku industri kecil menengah nasional.

“Dalam peta jalan memang tiga sektor yang diutamakan, fesyen dan kerajinan langsung kami kawal. Akan tetapi, untuk telematika berada di bawah Ditjen ILMATE. Tiga sektor ini paling potensial untuk dikembangkan karena melihat pasarnya,” tuturnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Tugas utama  Bali Creative Industry Center (BCIC) a.l menjadi pusat inovasi dan kekayaan intelektual, pusat pendidikan dan pelatihan, pusat promosi dan pemasaran, pusat pengembangan industri software dan konten, serta pusat inkubasi bisnis.

Keberhasilan BCIC sebagai pusat pengembangan industri kreatif, menurutnya, mengacu pada empat kriteria, speperti keberlangsungan programm manajemen modal dan institusi, mutu operasional, mutu desain/produk dan pelayanan, sertai mutu merek.

“Bali dipilih karena geliat IKM pesat sekali, belum lagi bicara mengenai pasar. Tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan di daerah lain, lagi pula BCIC juga sudah masuk skala nasional,” katanya.

Peta panduan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 72/M-IND/PER/9/2015 tentang Peta Panduan Pengembangan Pusat Pengembangan Industri Kreatif (Bali Creative Industry Center) 2015 – 2019 ditetapkan dan berlaku pada 1 September 2015.

Hadirnya beleid ini diharapkan dapat membantu terbangunnya pusat pengembangan kapasitas baik dari sisi pengembangan produk maupun pengembangan SDM pelaku industri kreatif berbasis produk fisikal, jasa ataupun digital. Selin itu, produk yang dikembangkan dapat menjadi barang inovatif unggulan hasil kolaborasi pelaku industri maupun hasil inkubasi yang memiliki nilai ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper