Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Diperlonggar, Importir Nakal Bakal Masuk Daftar Hitam

Kementerian Perindustrian menyatakan rencana penghapusan 30 surat rekomendasi dan perizinan teknis untuk impor bahan baku dan penolong akan diiring dengan sanksi daftar hitam bagi importir yang menyalahgunakan peraturan.
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan rencana penghapusan 30 surat rekomendasi dan perizinan teknis untuk impor bahan baku dan penolong akan diiring dengan sanksi daftar hitam bagi importir yang menyalahgunakan peraturan.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, mengatakan pengetatan post audit atas aktivitas impor bahan baku dan penolong yang telah dilonggarkan untuk meminimalisir kesalahan yang disengaja oleh importir.

“Kami akan beri kebebasan kepada perusahaan untuk melakukan self assessment, namun, jika kemudahan ini disalahgunakan, maka perusahan tersebut akan dimasukkan kedalam daftar hitam, sehingga tidak boleh impor kembali,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (10/9/2015).

Selain memperlonggar peraturan di tubuh Kemenperin, pihaknya juga telah mengkaji sejumlah regulasi di kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian dan Agraria yang harus diubah karena bertentangan dalam pembangunan industri nasional.

Dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemenperin akan mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengubah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5/2015 tentang Izin Lokasi.

“Pembatasan lahan kawasan industri maksimal 400 hektare itu tidak tepat. Sesuai standar yang ditetapkan Kemenperin batas maksimal adalah 1.000 ha tanpa ada batas minimal. Karena sesuai dengan perkembangan industri, pembangunan industri smelter saja bisa mencapai ribuan ha,” katanya.

Di lain hal, Kemenperin juga akan meminta revisi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melarangan impor bahan baku industri yang digolongkan dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, penggolongan sejumlah bahan baku kedalam kategori limbah B3 menyulitkan industri dalam negeri khususnya sektor baja mendapatkan bahan baku. Padahal, ketersediaan barang tersebut sangat terbatas di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper