2. Lelang Jabatan
Masalah lain yang menghadang pencairan anggaran daerah juga terkait keputusan lelang jabatan yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan itu dinilai justru menghambat proses pelelangan proyek sehingga mempengaruhi penyerapan belanja modal pemda.
"Pelelangan jabatan butuh waktu panjang, butuh ongkos lebih banyak dan hasil belum tentu efektif, itu membuat lama karena pejabat anggaran belum ketemu bagaimana kami harus lelang," jelasnya.
Kondisi itu semakin diperparah dengan belum adanya peraturan pemerintah (PP) dari UU ASN sehingga daerah tidak mengetahui standarisasi. Sementara, setiap pelelangan mendapatkan proses pengawasan dari Badan terkait.
Ditambahkan oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, dari pengalamannya, proses lelang jabatan memakan waktu hingga 4 bulan dan menyebabkan keresahan.
Syahrul menyarankan agar aturan lelang jabatan disempurnakan atau dikaji ulang. Dia menyatakan akan mendiskusikan hal ini dengan Presiden Joko Widodo.