Bisnis.com, BANDUNG—Ketua Perhimpunan Pengusaha Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat Irfan Firmansyah mengapresiasi langkah pemerintah dari sejumlah kementerian yang akan menyederhanakan perizinan.
“Bagus sekali, artinya setelah ada MoU [memorandum of understanding] antara DPP REI dan Mendagri selama ini realitas di lapangan cuma formalitas harus ada penyederhanaan perizinan di kabupaten/ kota agar lebih mudah,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/9/2015).
Dia menyatakan walaupun kabupaten/kota menyampaikan soal layanan satu atap satu pintu, tetapi pada pelaksanaannya hal itu tidak jelas dan masih membutuhkan pengurusan yang berbelit-belit.
Menurut dia, tak kurang dari 50% perizinan dari kabupaten/kota dapat dipangkas. Apalagi, lanjut Irfan, di sejumlah daerah perizinan bisa mencapai lebih dari 14 perizinan. “Waktu dan biaya tidak jelas, belum lagi tidak ada keseragaman di tiap kabupaten/kota.”
Untuk program satu rumah yang digulirkan pemerintah, REI Jabar menyebutkan pengurusan perizinan untuk tahun ini tidak menjadi persoalan karena lahan dan lokasi beserta perizinannya sudah dibereskan, sehingga tinggal bangun.
“Kabupaten/kota ini seperti bukan anak buah Mendagri, tidak mendukung kebijakan di pusat. Persoalan akan dihadapi pada tahun depan. Kalau prosedurnya normatif seperti sekarang, untuk tahun depan yang urus perizinannya dari awal, program satu rumah akan terhambat,” paparnya.