Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI PUPR: Kajian Penyederhanaan Perizinan Segera Berbuah Perpres atau PP

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya bersama lintas kementerian lain tengah mempercepat kajian atas 10 perizinan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberi keterangan pers seusai rapat kabinet terbatas soal Waduk Jati Gede di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberi keterangan pers seusai rapat kabinet terbatas soal Waduk Jati Gede di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, BANDUNG—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya bersama lintas kementerian lain tengah mempercepat kajian atas 10 perizinan.

Dia menyatakan dalam hal perizinan yang selama ini menjadi persoalan, pihaknya menginventaris setidaknya ada 14 perizinan yang menghambat pengembangan properti, khususnya untuk program sejuta rumah.

“Kami sedang menyederhanakan. Yang jelas ada 10 perizinan yang sedang kami kaji untuk bisa keluar Perpres [Peraturan Presiden] atau PP [Peraturan Pemerintah] kami percepat,” ujarnya di Bandung, Kamis (10/9/2015).

Ditanya contoh perizinan yang akan disederhanakan ataupun dibenahi, dia mencontohkan terkait regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk penyaluran investasi di bidang properti.

“Selama ini hanya boleh menginvestasikan untuk properti sekitar 2-5%, padahal mereka punya anggaran besar sehingga [di regulasi nanti] diperbolehkan menjadi 30%,” sebutnya.

Selain itu, Basuki melanjutkan dalam hal regulasi hunian berimbang 1:2:3 yang selama ini hanya diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen), pemerintah memproyeksikan regulasi itu akan diikat menjadi PP.

Pola lingkungan hunian berimbang 1:2:3 yang dimaksud yakni satu unit rumah mewah yang dibangun oleh pengembang harus diikuti dengan pembangunan 2 unit rumah menengah dan 3 unit rumah sederhana bagi masyarakat menengah ke bawah.

Lingkungan hunian berimbang tersebut diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 34 hingga 37.

Adapun pengurusan perizinan yang terkait dengan kabupaten/kota yang menjadi daerah pelaksanan program pembangunan satu juta rumah, dia menyampaikan penyederhanaan itu akan diurus oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper