Bisnis.com, JAKARTA—Informasi yang dihimpun Bisnis sepanjang Rabu (10/9) menyebutkan bahwa perawatan (maintenance) data centre Ditjen Pajak, yang berisi data pembayaran pajak seluruh wajib pajak di Tanah Air, ternyata dikelola oleh pihak ketiga atau swasta.
Sayang, hingga kini belum ada konfirmasi dari Ditjen Pajak, apa benar data yang sangat strategis itu dikelola oleh swasta. Belum ada informasi pula, bagaimana Ditjen Pajak menjaga kerahasiaan data tersebut dari pihak ketiga tadi, mengingat kerahasiaan data pajak adalah amanat undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, saat Presiden Joko Widodo dan kabinet ekonomi mengumumkan paket kebijakan ekonominya di Istana Negara pada Rabu (10/9), pada saat yang sama data centre milik Ditjen Pajak malah down dan tidak bisa terpakai.
Akibatnya, beberapa aplikasi terganggu dan terjadi down time, misalnya fitur pembayaran pajak MPN G1 di CMS BRI. Atas gangguan tersebut, Ditjen Pajak telah memberitahukan dilakukannya perbaikan. DJP juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan MPN G2 sebagai alternatif.
Namun, mungkin karena singkatnya pemberitahuan tersebut, pertanyaan dan keluhan pun masih muncul. Seorang pemilik akun twitter bernama Hamdan In'ami dengan akun @hamdaninami misalnya berkomentar: “Mau bayar pajak tp http://sse.pajak.go.idtdk bs diakses. Besok terakhir lagi.”
Dalam catatan Bisnis, sistem teknologi informasi (TI) di DJP selama ini dikenal sebagai salah satu sistem TI terkuat di lingkup kementerian pemerintah pusat termasuk lembaga negara. Selama bertahun-tahun, ratusan miliar uang negara telah dibelanjakan untuk itu, belum termasuk sosialisasinya.
Pada saat yang sama, negara juga telah memberikan remunerasi besar-besaran kepada pegawai DJP, bahkan yang terbesar di lingkungan pemerintah pusat. Meski, 8 tahun terakhir ini, DJP secara konsisten sukses menjaga tradisi shortfall penerimaan (kurang target), dan dengan tren yang meningkat.
Dalam paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi sendiri, salah satu poinnya adalah mendorong daya saing industri melalui deregulasi, debirokrasi, penegakan hukum dan kepastian usaha. Penjabaran poin ini antara lain memperkuat dan memperbanyak penggunaan layanan berbasis elektronika.