Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BELANJA INFRASTRUKTUR: Antisipasi Keterlambatan, Pemerintah Perlu Perpanjang Kontrak Proyek

Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang kontrak kerja proyek-proyek pemerintah yang dikuatirkan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini.nn
Perbaikan jalan/Antara
Perbaikan jalan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang kontrak kerja proyek-proyek pemerintah yang dikuatirkan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini.

Pengamat Ekonomi Aviliani mengatakan dalam situasi perlambatan pertumbuhan ekonomi saat ini, pemerintah perlu lebih fleksibel dalam menyikapi berbagai peraturan yang ada. Penyerapan belanja modal yang dimulai terlambat pada tahun ini perlu mendapat solusi agar target penyerapan tetap terealiasi seluruhnya.

UU APBN 2015 yang membatasi penyelenggaraan anggaran hingga 31 Desember 2015 dikuatirkan menyebabkan sejumlah proyek yang terlambat dimulai tidak terselesaikan dan justru berdampak buruk bagi kualitas proyek.

“Pemerintah harus cepat dan ada keleluasaan kalau tidak mau lebih parah keterlambatannya. Kita tidak bisa berpatok pada hal-hal yang pasti karena ekonomi justru penuh ketidakpastian,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/9/2015).

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi V dan Badan Anggaran DPR RI Nusyirwan Soejono. Menurutnya, sejumlah proyek memiliki karakter yang berbeda-beda dan tidak dapat diperlakukan sama seturut batas-batas yang dipersyaratkan UU APBN 2015.

Nusyirwan mencontohkan proyek-proyek pertanian yang terkait erat dengan pergerakan musim dan juga proyek-proyek infrastruktur skala besar yang butuh waktu lebih panjang untuk menyelesaikannya.

“Jenis-jenis karakter ini mohon jadi pertimbangan, harus cermat. Boleh jadi memang ada pertimbangan terkait prinsip akuntasi, tapi juga harus paham betul, karakter dari masing-masing program itu berbeda-beda,” katanya di hadapan sejumlah menteri dalam rapat kerja Badan Anggaran membahas UU APBN 2016, Senin (8/9).

Nusyirman mengatakan siap mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang menjamin kualitas pelaksanaan anggaran 2015 demi mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam UU APBN 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah perlu memastikan agar kebijakan penerusan belanja hingga ke tahun berikutnya tidak menyalahi syarat akuntansi. Meski demikian, menurutnya pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan jalan keluar untuk mengatasi keterlambatan penyerapan anggaran yang tengah terjadi di hampir seluruh elemen pemerintahan.  

Bambang mengatakan pihaknya tengah melakukan diskusi dengan BPK untuk memastikan kesamaan visi terkait kebijakan yang akan ditempuh bagi pelaksanaan anggaran 2015.

“BPK itu kan berpengangan pada laporan keuangan pemerintah untuk transaksi yang selesai di 31 Desember 2015. Nah, untuk tambahan perpanjangan apakah Februari, Maret, atau April, kita bicara dulu bagaimana mekanismenya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

 

Bambang mengatakan pihaknya juga sudah banyak menerima permintaan dari berbagai kementerian teknis untuk menambah proyek-proyek berskema kontrak tahun jamak. Skema tahun jamak diyakini sebagai cara untuk memastikan kualitas proyek terjaga dan rencana penganggaran lebih tertata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper