Bisnis.com, JAKARTA – Akses pasar produk kertas printing and writing paper Indonesia kembali dapat diamankan setelah Pemerintah Turki secara resmi menghentikan penyelidikan safeguard atas produk tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil dari final report summary yang diumumkan pada 28 Agustus 2015 lalu.
“Ini kesempatan yang baik bagi para eksportir produsen printing and writing paper Indonesia untuk dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Turki sehingga kinerja ekspor Indonesia akan meningkat”, tutur Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Senin (7/9/2015).
Keputusan Pemerintah Turki diambil untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk printing and writing paper berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional Turki atas masukan dari konsumen dan industri pengguna serta tidak ditemukannya kerugian akibat produk impor ini.
Penyelidikan safeguard untuk printing and writing paper dimulai sejak 21 Juni 2014 atas permohonan dari 3 produsen kertas terbesar di Turki, yaitu Ve-Ge Hassas Kat Ve, Alkim Kait Sanayi, dan Kombassan Kat Matbaa.
Produk yang termasuk dalam penyelidikan ini adalah yang diklasifikasikan di bawah kode HS 4802.55.15.10.00; 4802.55.25.10.00; 4802.55.30.10.00; 4802.55.90.10.00; 4802.56.20.20.00; 4802.56.80.10.00; 4802.57.00.10.00; 4802.58.10.10.00; 4802.58.90.10.00.
Sebelumnya, pemerintah Turki melakukan penyelidikan safeguard karena dilatarbelakangi dugaan terjadinya kerugian industri domestik akibat lonjakan impor produk printing and writing paper.
Pangsa pasar ekspor printing and writing paper Indonesia ke Turki selama ini merupakan 6–10% dari total impor Turki untuk produk dimaksud dari dunia.