Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina sebagai pengganti UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan RUU Karantina akan mencabut lembaga karantina di beberapa kementerian dan digabungkan dalam Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung di bawah Presiden.
Selama ini, kementerian yang memiliki lembaga karantina adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Karena tidak terintegrasi maka sering arus birokrasi dan kekuatan penyidikan menjadi lemah. Jadi RUU ini akan jadi terobosan,” katanya dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (4/9/2015).
Akmal menyebutkan saat ini kekuatan intelijen di lembaga-lembaga karantina tidak merata, baik secara sumber daya manusia maupun regulasi. Dia mencontohkan bergabungnya karantina pertanian di komunitas intelijen daerah tidak diikuti karantina kehutanan.
“Kasus kakak tua jambul kuning yang marak beberapa waktu lalu merupakan bukti lemahnya kekuatan karantina di kehutanan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Karena itu, Akmal menilai lembaga karantina harus diperkuat SDM dan regulasi mumpuni guna melindungi Indonesia dari penyebaran penyakit yang merusak dan mematikan dari negara lain.
"BKN harus mampu menjadi penjaga kelestarian hayati nasional. Jangan sampai kekayaan genetik kita dirusak dari luar dan jangan sampai juga dicuri keasliannya. Tanpa kekuatan SDM dan regulasi, dikhawatirkan Indonesia menjadi negara tanpa antibodi,” tuturnya.