Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian Proyek Jalan Tol Kapalbetung Segera Diteken

Pemerintah menyatakan akan segera menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol atau PPJT ruas Kayu Agung–Palembang–Betung pada pekan ketiga bulan ini setelah menyelesaikan proses negosiasi dengan pemrakarsa tol tersebut.
Jalan tol/Ilustrasi-Antara
Jalan tol/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan segera menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol atau PPJT ruas Kayu Agung–Palembang–Betung pada pekan ketiga bulan ini setelah menyelesaikan proses negosiasi dengan pemrakarsa tol tersebut.

Direktur Pembangunan Jalan, Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Acmad Ghani Ghazali mengatakan pemerintah telah menyelesaikan proses prakualifikasi untuk ruas tersebut.

Namun demikian, selama proses prakualifikasi, tidak ada peminat lain yang mengajukan penawaran atas tol tersebut selain pihak pemrakarsa. Adapun pemrakarsa tol tersebut adalah pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan ketentuan Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, apabila dalam prakualifikasi badan usaha hanya menghasilkan satu peserta, mekanisme yang digunakan adalah penunjukkan langsung (Pasal 39 ayat 1).

Namun, sebelum penunjukkan dilakukan, pemerintah bersama peserta tunggal yang lolos prakualifikasi melakukan negosiasi terhadap parameter investasi dan masa konsesi proyek tersebut.

“Sampai saat ini masih dilakukan negosiasi dengan badan usaha pemrakarsa. Nanti kita minta ditetapkan oleh panitia berapa nilai investasinya baru masuk ke PPJT. Rencananya minggu ketiga September,” katanya, Kamis (3/9/2015).

Plt. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan proses negosiasi ditargetkan dapat selesai pada Rabu (9/9/2015) pekan depan. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada Menteri PUPR untuk disetujui.

Menurutnya, setelah proses negosiasi, pemerintah biasanya memberikan kesempatan kepada badan usaha pelaksana untuk membentuk special purpose vehicle (SPV) sebagai pelaksana proyek.

Namun demikian, lanjutnya, pemrakarsa sebelumnya telah membentuk anak usaha atau SPV sebagai badan usaha jalan tol (BUJT). Dengan demikian, penandatanganan PPJT dapat segera dilakukan.

“Biasanya memang diberi waktu dua hingga tiga bulan, tapi karena badan usaha mereka juga sudah siap ya bisa langsung tanda tangan PPJT,” katanya.

Herry mengatakan meski proyek tersebut adalah proyek prakarsa daerah, pemerintah berharap realisasi tol tersebut dapat dipercepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar.

Percepatan proyek tol ini mendukung program pengembangan kawasan Merak-Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Api-Api (MBBPT).

Adapun pemerintah provinsi Sumatera Selatan telah menunjuk PT Sriwijaya Markmore Persada sebagai BUJT yang mewakili pemerintah daerah. PT SMP pun telah melakukan pembebasan lahan untuk seksi pertama dari Kayu Agung hingga Palembang.

Panjang tol ini seluruhnya mencapai 111,69 km dan terbagi dalam tiga seksi. Biaya investasi diperkirakan mencapai Rp13,3 triliun. Tol ini ditargetkan dapat beroperasi pada 2019 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper