Bisnis.com, JAKARTA—Dua badan usaha operator ruas Pejagan—Pemalang sepanjang sepanjang 57,50 km dan Gempol—Pasuruan sepanjang 34,15 km telah melakukan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada awal bulan ini. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian parameter investasi terkait tarif dan masa konsesi.
Kepala Bidang Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Sudiro Roi Santoso menjelaskan masa konsesi pada ruas Gempol—Pasuruan milik PT Trans Marga Jatim Pasuruan dengan nilai investasi sebesar Rp2,77 triliun tidak mengalami perubahan yakni selama 45 tahun. Namun, tarif mengalami penyesuaian dari semula Rp534/km untuk tahun operasi 2012 menjadi Rp1.000/km untuk masa operasi 2018.
“Untuk ruas Pejagan—Pemalang yang dimilik oleh PT Pejagan Pemalang Tol Road dengan nilai investasi Rp6,84 triliun juga tidak mengalami perpanjangan konsesi yakni 45 tahun. Sedangkan tarif mengalami peningkatan dari semula Rp840/km untuk masa operasi 2014 menjadi Rp1.000/km untuk masa operasi 201,” terangnya kepada Bisnis.com, Kamis (18/8/2016).
Sebelum dua ruas itu, pada awal tahun ini dia menyebut ruas Cikopo—Palimanan sepanjang 116,75 km juga mengalami penyesuaian tarif yang pada awalnya senilai Rp753/km dengan masa operasi pada 2014 menjadi Rp823/km pada 2015. Adapun untuk konsesi tetap dalam jangka watu 35 tahun.
“Biasanya kami penyesuaian kepada tarif dulu dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna jalan. Kalau tarif itu sudah terlalu terlalu tinggi baru kami ke konsesi atau kombinasi keduanya,” jelasnya.
Roi beralasan amandemen PPJT perlu dilakukan karena keterlambatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah. Keterlambatan pengadaan tanah itu lanjutnya berdampak pada mundurnya waktu konstruksi dan operasional yang dikerjakan Badan Usaha.
Menurut dia, semestinya pengadaan lahan ruas Gempol-- Pasuruan selesai pada 2011 akan tetapi hingga sampai saat ini belum juga tuntas. Kemudian, Tol Pejagan-Pemalang untuk seksi I dan II seharusnya tuntas pada 2011 namun baru terselesaikan 2014. Begitu pun dengan ruas Cikopo--Palimanan yang seharusnya lahan terselesaikan pada 2010 baru dapat dituntaskan pada 2012,
Roi juga menyebut adanya penambahan lingkup pengerjaan yang berimbas terhadap peningkatan biaya konstruksi bagi dua ruas tol tersebut. Dia menjelaskan penambahan lingkup itu berupa pembangunan jembatan penyeberangan serta terowongan yang menjadi pendukung lalu lintas bagi warga terdampak.
“Masyarakat sekitar meminta akhirnya diakomodir untuk dibuatkan jembatan penyeberangan oleh badan usahanya. Dari situ kan ada tambahan biaya. Kemudian ada dua desa yang dulunya terhubung tapi karena ada jalan tol jadi terputus. Maka, harus ada dibuatkan penghubungnya entah itu jembatan atau terowongan di bawahnya,” katanya
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna juga menjelaskan penyesuaian juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar komponen ekuitas yang dipergunakan oleh badan usaha tidak terlalu besar. Herry juga mengimbuhkan penyesuaian dapat dapat dilakukan menurut kebutuhan masing-masing badan usaha.
“Ini ada yang mendesak karena harus dibicarakan dengan bank, ada yang merasa belum perlu ya diteruskan dulu. Sesuai kebutuhan kan mereka sedang membangun kalau tidak disesuaikan komponen ekuitinya menjadi terlalu besar. Jadi kami persilahkan untuk yang mengalami penyesuaian selama banknya setuju,” katanya.
Belum lama ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basoeki Hadimuoeljono juga meninjau tol Pejagan-Pemalang sepanjang 57,50 km. Menurutnya progres pembangunan Jalan Tol Pejagan-Pemalang untuk Seksi III (Brebes Timur-Tegal Timur) sepanjang 10,40 km, progres pembebasan lahannya telah mencapai 45%. Sementara untuk Seksi IV (Tegal Timur-Tegal Barat) sepanjang 26,90 km pembebasan lahannya sudah mencapai 82%
Berdasarkan Data BPJT, Tol Gempol-Pasuruan, biaya pembebasan lahannya adalah Rp256 miliar dengan progres saat ini sudah mencapai 57,2%. Serta Ruas Tol Pejagan Pemalang sudah berhasil dibebaskan sekitar 78% lebih lahan pembangunan dengan dana yang dibutuhkan secara keseluruhan sebesar Rp253 miliar.