Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR: Ini 6 Provinsi Belum Rampungkan Rencana Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi se-Indonesia akan rampung tahun ini.
Budi Situmorang, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR. /
Budi Situmorang, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR. /

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi se-Indonesia akan rampung tahun ini.

"Tinggal 6 provinsi yang belum selesai [membuat rencana tata ruang], kami akan dorong sehingga tahun ini bisa rampung semua," kata Budi Situmorang, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR di sela-sela acara rapat koordinasi dengan dinas tata ruang provinsi se-Indonesia, di Jakarta Kamis (3/9/2015).

Keenam provinsi yang belum menuntaskan rencana tata ruang wilayah itu adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.

"Masih ada beberapa yang belum selesai, misalnya masih ada perbedaan pandangan soal kawasan kehutanan. Kalau Kaltara itu memang provinsi baru, jadi memang masih prosen penyusunan rencana tata ruang," katanya.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi melalui sejumlah tahapan, sebelum ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah. Sesuai dengan UU No 10 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, prosedur penetapan tata ruang meliputi lima langkah.

Pertama, pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada DPRD provinsi.

Kedua, penyampaian rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi.

Ketiga, persetujuan bersama rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur dan DPRD provinsi yang
didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri.

Keempat, penyampaian rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Kelima, penetapan rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.

"Apabila peruntukan ruang wilayah provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan, selanjutnya dilakukan penetapan perda provinsi tentang rencana tata ruang," kata Budi Sitomurang. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper