Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA RUANG: 788 Titik di Jabodetabek-Punjur Diduga Langgar Peruntukan Lahan

BISNIS.COM, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menemukan 778 titik lokasi yang diduga melanggar tata ruang wilayah di Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur).Direktur Perkotaan

BISNIS.COM, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menemukan 778 titik lokasi yang diduga melanggar tata ruang wilayah di Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur).

Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU Dadang Rukmana mengatakan dugaan pelanggaran itu diketahui melalui pantauan super-impose citra satelit.

"Tapi itu baru dugaan ketidaksesuaian antara peta rencana dengan peta citra," katanya di sela-sela acara presentasi 10 karya sayembara desain Green Metropolis Jakarta 2050, di kantor Kementerian PU, Selasa (18/6/2013).

Dadang menjelaskan, contoh dugaan tersebut seperti dalam peta rencana tata ruang yang seharusnya berwarna hijau, tetapi dalam pantauan citra satelit terlihat berwarna kuning.

"Hijau itu ruang terbuka hijau atau hutan, lalu kuning itu pemukiman, dan biru itu sungai atau danau. Jadi misalnya di titik itu harusnya sawah irigasi, tapi berubah fungsi," jelasnya.

Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU membentuk tim audit tata ruang yang sudah mulai bergerak sejak 3 bulan ini.

"Kita verifikasi dulu di lapangan seperti apa, jika itu benar akan kita umumkan pada Juli mendatang. Kita juga akan sampaikan temuan itu kepada para pakar dan Pemda setempat," ujarnya.

Bila ditemukan pelanggaran, kata Dadang, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin pembangunan atau pembongkaran. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian harta benda dan orang lain maka sanksinya adalah pidana.

"Kita melakukan ini supaya orang taat pada rencana. Kalau tidak taat bisa menimbulkan bencana seperti banjir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor :
Sumber : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper