Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kereta Cepat: Rekomendasi Tim Menteri ke Jokowi Diundur Kamis (3/9)

Penyampaian rekomendasi hasil kajian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung oleh Tim Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada Presiden Joko Widodo diundur 1-2 hari dari tenggat 31 Agustus 2015.
Ilustrasi/ Kereta cepat China/china.org.cn
Ilustrasi/ Kereta cepat China/china.org.cn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyampaian rekomendasi hasil kajian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung oleh Tim Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada Presiden Joko Widodo diundur 1-2 hari dari tenggat 31 Agustus 2015.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Boston Consulting Group selaku konsultan yang ditunjuk pemerintah, telah merampungkan evaluasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang disusun oleh konsorisum Jepang dan konsorsium China pada Kamis (27/8). Laporan dari BCG diterima Darmin pada Senin (31/8).

Evaluasi itu mencakup empat poin utama. Pertama, komitmen dan risiko yang akan ditanggung pemerintah. Kedua, teknologi dengan segala macam ciri-ciri dan spesifikasinya. Ketiga, dampak sosial ekonomi dari proyek itu. Keempat, perencanaan dan kematangan perencanaan proyek.

"Mereka sudah menyampaikan mempresentasikan laporannya kepada saya dan tim di kantor Menko Perekonomian, karena agak panjang diskusinya, baru selesai tadi," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan.

Diskusi tersebut barulah tahap awal perumusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Dalam diskusi awal, presentasi dilaporkan pada jajaran eselon I untuk kemudian disampaikan kepada menteri terkait dalam 1-2 hari ke depan.

Dengan demikian, penyampaian hasil rekomendasi kepada Presiden Jokowi diperkirakan baru bisa dilaksanakan pada Kamis (3/9). Konsekuensinya, pemerintah harus merevisi salah satu pasal dalam Peraturan Presiden tentang kereta cepat Jakarta-Bandung yang mengamanatkan penyerahan rekomendasi kepada Presiden pada 31 Agustus 2015.

Untuk itu, Darmin meminta persetujuan dari Presiden untuk merevisi Perpres terkait. "Namanya Perpres tidak boleh dilanggar kan, mohon persetujuan presiden kita amandemen satu pasal dari 31 Agustus ke tanggal 4 September atau berapa," imbuhnya.

Laporan kepada Presiden akan dilakukan Tim Menteri pada Kamis (3/9). Apabila sepakat dengan hasil laporan rekomendasi menteri, Presiden akan langsung memutuskan pemenang proyek kereta cepat.

"Kamis rekomendasi lah bukan keputusan kita sampaikan. Kemudian kalau presiden mau minta lagi informasi atau mau memutuskan, misalnya, maka dia akan panggil. Tetapi kalau beliau setuju dengan rekomendasi, selesai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper