Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina EP Asset 4 mengaku telah membayar ongkos angkut minyak tua kepada paguyuban penambang tradisional yang mengelola kawasan pengeboran di Desa Wonocolo, Kedewan, Bojonegoro.
Field Manager Blok Cepu Wresniwiro mengklarifikasi kabar bahwa anak perusahaan PT Pertamina (Persero) tersebut belum membayar ongkos angkut yang menjadi hak penambang sumur tua. Bagaimanapun, tidak disebutkan berapa jumlah yang telah dibayarkan.
“Sesudah administrasi tagihan lengkap, kami langsung melakukan proses pembayaran. Informasi itu salah. Kami sudah membayar ongkos angkut yang menjadi hak penambang,” tegasnya dalam rilis yang dilansir Minggu (30/8/2015).
Dia menjabarkan Pertamina EP Asset 4 harus bisa mempertanggung jawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan sebagai komitmen menegakkan good corporate governance. Hal itu juga merupakan amanah dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).
“Ini menyangkut cost recovery. Jadi semua persyaratan administrasinya harus bisa dipertanggungjawabkan. Meski ini menyangkut biaya ongkos angkat angkut, tetapi karena berkait dengan minyak milik negara, proses pembayaran harus acountable. Kita tidak ingin ada masalah hukum dikemudian hari hanya gara-gara kesalahan admintrasi.”
Lebih lanjut, dia menjelaskan persyaratan administrasi yang harus akuntabel itulah yang kerap kali belum dapat dipenuhi oleh penambang yang mengajukan tagihan. Selama belum memenuhi ketentuan, tagihan harus dibenahi terlebih dahulu.
Proses melengkapi persyaratan adimistrasi tersebut, sambungnya, seringkali memakan waktu panjang. “Penambang yang tergabung dalam paguyuban bisa memahami permasalahan ini karena kami bisa membuktikan asal dokumen lengkap, kami akan proses pembayarannya.”
Di sisi lain, setelah 2 bulan pengambilan alih lapangan sumur tua oleh Pertamina EP Asset 4 dan menjalin kerjasama dengan penambang di paguyuban, Wiro optimistis kondisi sumur tua akan berjalan semakin membaik.
Dia mengaku kerjasama sudah membaik dan jalur komunikasi kini sudah terbuka lebar. Ke depan, tuturnya, komunikasi bisa lebih ditingkatkan, dan jika ada salah bisa langsung dikomunikasikan
Untuk diketahui, sejak 15 Juni 2015 Pertamina EP Asset 4 memutus pejanjian dengan KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama dalam pengelolaan sumur minyak tua.
Selanjutnya, sumur tua dikelola secara swakelola antara Pertamina dengan penambang yang tergabung dalam paguyuban.