Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Baja Wire Rod 14,5%

Pemerintah akhirnya menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas barang impor produk baja wire rod (Steel Wire Rod / SWR) setelah melakukan penyelidikan mendalam pada impor produk tersebut.
Pelat baja/indonesian.carbon-steelplate.com
Pelat baja/indonesian.carbon-steelplate.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas barang impor produk baja wire rod (Steel Wire Rod / SWR) setelah melakukan penyelidikan mendalam pada impor produk tersebut.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati mengatakan, hasil penyelidikan membuktikan adanya lonjakan volume impor secara absolute selama empat tahun pada periode 2010 – 2013.

Tren impor produk baja tersebut mengalami peningkatan  hingga 47,6% dari sebesar 222.876 ton pada  2010 menjadi 677.965 ton pada 2013. Beberapa negara eksportir utama produk baja wire rod pada 2013 a.l. China (79,7%), Jepang (8,0%), dan Malaysia (5,4%).

“KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri,” kata Ernawati, Kamis (27/8/2015).

Lonjakan impor produk baja tersebut, lanjut Ernawati, terbukti berdampak negatif pada industri dalam negeri. Kondisi tersebut terlihat pada pangsa pasar industri dalam negeri yang menurun, produksi yang menurun, dan keuntungan yang menurun hingga mengalami kerugian.

Adapun, pengenaan BMTP pada produk baja wire rod dibagi menjadi tiga periode. Periode tahun pertama (17 Agustus 2015-16 Agustus 2016) dikenakan tarif BMTP 14,5%. Periode tahun kedua (17 Agustus 2016-16 Agustus 2017) dikenakan tarif BMTP 10%. Serta periode tahun ketiga (17 Agustus 2017-16 Agustus 2018) dikenakan tarif BMTP 5,5%.

Barang impor baja wire rod yang dikenai BMTP yaitu bernomor Harmonized System (HS) Ex. 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.

Pengenaan BMTP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor SWR. PMK tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1184.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper