Bisnis.com, JAKARTA - Setelah mengatur kembali kapal tangkap asing dan eks-asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengevaluasi aturan mengenai kapal angkut asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan saat ini kapal-kapal angkut asing masih bebas beroperasi di wilayah Indonesia. Kapal angkut asing yang sebagian besar berasal dari Hong Kong tersebut mengangkut ikan hidup dari pelabuhan rakyat untuk diekspor.
Seharusnya, kapal angkut asing hanya berfungsi sebagai tempat akhir penampungan ikan yang hendak dikirim ke pasar ekspor. Kapal-kapal tersebut stand-by di sejumlah pelabuhan ekspor menunggu pasokan dari kapal angkut lokal yang membawa ikan-ikan hidup dari pulau-pulau terpencil serta sentra penangkapan ikan di daerah.
“Sekarang masih terjadi kapal-kapal angkut Hong Kong yang mampir-mampir. Ini akan diatur nanti, tapi sementara dibiarkan dulu sampai akhir tahun,” ujarnya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Selasa (25/8/2015).
Dalam aturan yang direncanakan terbit pada awal 2016 tersebut, lanjutnya, kapal angkut asing tidak diizinkan lagi berlabuh di pelabuhan-pelabuhan kecil di daerah dan pulau terpencil.
Guna memenuhi ruang kosong yang ditinggalkan kapal angkut asing, pemerintah membuka peluang para pemain lokal untuk berinvestasi mengembangkan bisnis kapal angkut di bidang transportasi ikan hidup antarpulau untuk kemudian dipasok ke kapal angkut asing di pelabuhan ekspor.
Saut mengakui saat ini belum banyak pemain lokal dalam bisnis pengangkutan ikan hidup. Pasalnya, nilai investasi yang dibutuhkan cukup tinggi untuk menyiapkan kapal yang memiliki fasilitas bak penampungan ikan agar tetap hidup sampai masa ekspor. Kapal angkut lokal juga belum seluruhnya dilengkapi dengan fasilitas tempat penyimpanan berpendingin (cold storage).
Sebagian besar kapal angkut lokal hanya dilengkapi dengan alat penyimpanan ikan sederhana berupa tong atau wadah penampung ikan yang dilengkapi dengan balok-balok es. Fasilitas penampungan tersebut tidak mampu menyimpan ikan dalam jangka waktu lama, sehingga ikan yang diangkut harus segera dipasarkan di pelabuhan-pelabuhan terdekat.