Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR M. Sarmuji mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di BUMN PT Pertani. Hak dari 1.125 karyawan PT Pertani diabaikan oleh para direksi.
Dia mengatakan masalah yang dihadapi oleh karyawan Pertani sudah menyentuh urusan yang bersifat kebutuhan dasar yakni pangan. Hal tersebut sangat kontradiktif jika melihat tugas Pertani yakni menjaga ketahanan pangan.
“Pemerintah berpotensi melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, Meneg BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan 1.125 karyawan PT Pertani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/08/2015).
Sebelumnya, Sarmuji mendapatkan laporan bahwa 1.125 karyawan Pertani mengalami pemotongan tunjangan sejak Maret 2014, pengurangan gaji sejak Agustus 2014, dan tidak dibayarkannya gaji bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2015.
Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tambahan dana pensiun yang telah dibayarkan oleh karyawan tidak disetor sejak 2014 oleh perusahaan. Atas permasalahan itu, menurutnya besaran yang harus dibayarkan oleh perusahaan yakni sebesar Rp35, 30 miliar.
“Jangan sampai 1.125 karyawan yang bekerja di perusahaan yang membidangi ketahanan pangan justru harus mati di lumbung padi,” ucapnya.