Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan Asia Pacific Resources International Holding's Ltd. atau APRIL Group mengajukan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday untuk anak usaha yakni PT Sateri Viscose Internasional.
Haris Muniandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, mengatakan PT Sateri Viscose Internasional akan memproduksi serat rayon dan high digital paper dengan nilai investasi sebesar Rp14,9 triliun.
“Untuk kasitas produksi saya tidak hapal, harus buka proposalnya di kantor. Yang jelas pasokan serat rayon di Indonesia sangat kurang. Saat ini pabrik rayon milik grup Sritex juga tengah dibangun, namun itu untuk kebutuhan internal, kita masih butuh banyak pabrik serat rayon,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Adapun lini produksi lainnya yakni high digital paper atau kertas digital kualitas tinggi yang mampu menghemat penggunaan tinta hingga 25% tergolong baru di Indonesia, bahkan belum ada perusahaan kertas yang memproduksinya.
Mohd Agung Laksamana, Corporate Affairs Director PT APRIL Management Indonesia, ketika dikonfirmasi mengatakan pengajuan tax holiday untuk PT Sateri Viscose Internasional masih dalam tahap proses.
“Semua masih dalam tahap proses, itu saja yang bisa kami konfirmasikan,” ujarnya kepada Bisnis dalam pesan singkat.
Sebelumnya, PT Riau Andalan Pulp & Paper yang tergabung dalam APRIL Group, juga tengah membangun pabrik kertas ketiga dengan nilai investasi Rp4 triliun. Lini produksi ini akan menambah kapasitas produksi perusahaan sebanyak 250.000 ton kertas per tahun.
Tonny Wenas, Managing Director APRIL Indonesia, mengatakan tambahan produksi ini akan memperluas pasar ekspor pulp dan kertas RAPP dari saat ini 75 negara menjadi 85 negara. Pabrik ini ditargetkan beroperasi pada September 2016.
Haris mengungkapkan, dengan adanya pengajuan dari APRIL Group, maka jumlah perusahaan yang mengajukan fasilitas ini dan tengah diproses oleh pemerintah mencapai tujuh perusahaan. Adapun enam perusahaan lain a.l. PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning, PT Synthetic Rubber Indonesia dan PT Sulawesi Mining Investment.
Menurutnya, proses pengajuan fasilitas tax holiday ketujuh perusahaan akan menggunakan PMK No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang habis pada 15 Agustus lalu.