Bisnis.com, BOGOR—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan bahan peraturan mengenai standar keamanan dan keselamatan gedung untuk mengantisipasi ancaman kondisi darurat, seperti kebakaran.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan dua hal utama yang menjadi poin pembahasan ialah pentingnya keberadaan landasan helikopter di atap gedung dan posisi tangga darurat yang terletak di luar ruangan. Payung hukum peraturan tersebut nantinya keluar dalam bentuk peraturan menteri (permen) PUPR.
“Keberadaan landasan [helikopter] dan tangga darurat pada tempat terbuka sangat penting. Coba bayangkan bagaimana bila terjadi kebakaran, asap berkumpul di dalam gedung. Akhirnya saat menyelematkan diri sulit untuk keluar,” terangnya di Bogor, Kamis (20/8/2015).
Draft pembahasan peraturan sedang dalam tahap penyusunan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Peruamhan Kementerian PUPR beserta Biro Hukum Kementerian PUPR. Basuki menargetkan beleid tersebut sudah bisa diundangkan pada tahun ini.
Mengenai subjek gedung yang diatur seperti perkantoran, hunian, ataupun pusat perbelanjaan, Basuki mengatakan pihaknya masih dalam tahap pembahasan.
Adapun peraturan tersebut nantinya mencantumkan batas minimal tinggi gedung yang perlu memiliki landasan helikopter dan tangga darurat di luar ruangan. “Mungkin untuk gedung di atas 10 lantai,” imbuhnya.
Direktur Utama PT PP Properti Taufik Hidayat menuturkan akan mengikuti instruksi dari pemerintah bila peraturan tersebut memang sudah diundangkan. Menurutnya, pengembangan proyek perusahaan seperti rusunami Gunung Putri Square tower kedua memungkinkan untuk menerapkan konsep keamanan tersebut.