Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tabungan Perumahan Rakyat: Pekerja Nonformal Bisa Cicil Rumah

Pekerja di sektor nonformal akan bisa mendapatkan akses pembiayaan perumahan dari lembaga keuangan.
Rivki Maulana
Rivki Maulana - Bisnis.com 20 Agustus 2015  |  18:27 WIB
Tabungan Perumahan Rakyat: Pekerja Nonformal Bisa Cicil Rumah
Ilustrasi - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pekerja di sektor nonformal akan bisa mendapatkan akses pembiayaan perumahan dari lembaga keuangan.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementrian PUPR Maurin Sitorus mengatakan akses itu dimungkinkan dalam skema Tabungan Perumahan Rakyat.

"Pekerja nonformal atau yang kami sebut pekerja mandiri bisa menabung, setelah 12 bulan jadi peserta dia manfaatkan [untuk mengangsur rumah]," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (20/8/2015).

Menurut Maurin, tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menyusun rancangan undang-undangan (RUU) Tapera yang sempa tertunda.

Dia mengatakan, akhir tahun ini diharapkan pembahasan RUU bisa rampung.

Maurin yakin, akses pekerja mandiri terhadap lembaga keuangan akan memperbesar pasar pembiayaan perumahan.

Pasalnya, pekerja mandiri hingga saat ini sulit mendapatkan pinjaman dari perbankan berkaitan dengan status pekerjaan nonformal.

Adapun, untuk target peserta, jumlahnya akan cukup melimpah mengingat jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta.

Sementara itu, jumlah pekerja mandiri jauh melampaui angka PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

properti tabungan perumahan rakyat
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top