Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pekerja di sektor nonformal akan bisa mendapatkan akses pembiayaan perumahan dari lembaga keuangan.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementrian PUPR Maurin Sitorus mengatakan akses itu dimungkinkan dalam skema Tabungan Perumahan Rakyat.
"Pekerja nonformal atau yang kami sebut pekerja mandiri bisa menabung, setelah 12 bulan jadi peserta dia manfaatkan [untuk mengangsur rumah]," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (20/8/2015).
Menurut Maurin, tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menyusun rancangan undang-undangan (RUU) Tapera yang sempa tertunda.
Dia mengatakan, akhir tahun ini diharapkan pembahasan RUU bisa rampung.
Maurin yakin, akses pekerja mandiri terhadap lembaga keuangan akan memperbesar pasar pembiayaan perumahan.
Pasalnya, pekerja mandiri hingga saat ini sulit mendapatkan pinjaman dari perbankan berkaitan dengan status pekerjaan nonformal.
Adapun, untuk target peserta, jumlahnya akan cukup melimpah mengingat jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta.
Sementara itu, jumlah pekerja mandiri jauh melampaui angka PNS.