Bisnis.com, NUSA DUA – Indonesia terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty) produk steel angle bars oleh Pemerintah Filipina.
Kementerian Perdagangan melaporkan pengecualian tersebut diberikan karena share impor untuk produk steel angle bars berada di bawah 3% (de-minimis).
Berdasarkan Agreement on Safeguards World Trade Organization (WTO) artikel 9.1, negara berkembang dengan share impor di bawah 3% (de-minimis) dapat dikecualikan dari penerapan kebijakan safeguard duty.
Notifikasi keputusan final atas perpanjangan kedua penerapan safeguard duty terhadap produk steel angle bars tersebut secara resmi dikeluarkan pada 16 Juli 2015 lalu.
“Adanya penetapan pengecualian Indonesia dari pengenaan safeguard ini menjadi kesempatan yang baik bagi para eksportir produsen steel angle bars untuk dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor Indonesia”, jelas Plt. Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih dalam siaran pers, Rabu (19/8/2015).
Penyelidikan dimulai sejak 11 Agustus 2008 untuk steel angle bars yang diklasifikasikan di bawah kode HS 7216.2100, 7216.5011, 7216.5091.
Pada 24 Agustus 2009, Pemerintah Filipina secara resmi telah menyampaikan final determination yang menetapkan bahwa Indonesia dikecualikan dalam pengenaan safeguard duty.
Pada 16 April 2012, Pemerintah Filipina kembali mengecualikan Indonesia dari pengenaan safeguard duty pada notifikasi perpanjangan pengenaan safeguard duty pertama.