Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPBN 2016: Moratorium Pembangunan Gedung Dijanjikan Masih Berlanjut Tahun Depan

Pemerintah masih akan melakukan moratorium pembangunan gedung pemerintah dalam kebijakan belanja pemerintah pusat tahun depan.
Pemerintah masih akan melakukan moratorium pembangunan gedung pemerintah dalam kebijakan belanja pemerintah pusat tahun depan./Antara
Pemerintah masih akan melakukan moratorium pembangunan gedung pemerintah dalam kebijakan belanja pemerintah pusat tahun depan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih akan melakukan moratorium pembangunan gedung pemerintah dalam kebijakan belanja pemerintah pusat tahun depan.

Dari pemaparan pemerintah dalam nota keuangan dan RAPBN 2016 yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (15/8/2015), moratorium tersebut masuk dalam satu dari sepuluh pokok kebijakan belanja pemerintah pusat yang dianggarkan Rp2.121,3 triliun atau naik dari pagu APBNP 2014 Rp1.984,1 triliun.

Kebijakan tersebut masuk dalam bagian dilanjutkannya kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja nonoperasional. Pokok kebijakan itu menyangkut kebijakan sewa/ leasing untuk pengadaan kendaraan dinas operasional.

Selain itu, sembilan pokok kebijakan belanja pemerintah pusat lainnya, a.l. pertama, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memperhatian tingkat inflasi untuk memacu produktivitas. Ada pula pemberian tunjangan hari raya (THR) – selain pemberian gaji dan pension ke 13.

Kedua, melanjutkan kebijakan efisiensi subsidi yang tepat sasaran dan penajaman/perluasan program kredit usaha rakyat. Ketiga, melanjutkan program prioritas pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman, dan pengurangan kesenjangan. Selain itu, adanya penguatan pembangunan infrastruktur untuk memperbaiki kualitas pembangunan tersebut.

Keempat, meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dengan dukungan anggaran 20% dari APBN. Kelima, meningkatkan efektivitas pelayanan dan keberlanjutan program SJSN di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk perbaikan kebijakan dan regulasinya.

Keenam, menyelaraskan kebijakan desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (Dekon/TP) di kementerian/lembaga ke Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketujuh, memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN dengan didukung program yang lebih luas. 

Kedelapan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran termasuk perluasan cakupan penerima bantuan tunai bersyarat menjadi 6 juta keluar sangat miskin. Kesembilan, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan program sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper