Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta membuat regulasi yang jelas dan efektif agar upaya desentralisasi ekonomi yang dilakukan lewat pemberian dana transfer tahun depan tidak melahirkan tingginya kasus penyimpangan penggunaan anggaran.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan besarnya alokasi dana transfer ke daerah tahun depan yang lebih besar dari belanja kementerian/lembaga (K/L) berpotensi melahirkan penyimpangan dan masalah hukum lainnya jika tidak didukung dengan tepatnya regulasi.
“Karena daerah yang bertanggung jawab. Jangan sampai management transfer ini menimbulkan kebocoran-kebocoran. Kami berharap pemerintah membuat dan memberi regulasi yang transparan agar daerah mampu merespons aliran dana yang besar ini dengan manajemen yang lebih baik,” jelasnya dalam sebuah diskusi, Sabtu (15/8/2015).
Menurutnya, regulasi ini harus diformulasikan di tingkat Kementerian PPN/ Bappenas karena adanya rencana penguatan kelembangaan kementerian itu untuk menghitung anggaran hingga satuan tiga. Dengan demikian, sambungnya, akan ada pantauan yang cukup bagus untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dilakukan di tingkat pemerintah daerah.
Seperti diketahui, dana transfer ke daerah dan dana desa pada RAPBN 2016 dipatok senilai Rp782,2 triliun atau naik dari pagu dalam APBNP 2015 Rp664,6 triliun. Sementara, anggaran belanja K/L mengalami penurunan dari Rp795,5 triliun tahun ini menjadi Rp780,4 triliun tahun depan.