Bisnis.com, JAKARTA- Ketua protespublik.com Agus Pambagio mendesak pemerintah untuk menentukan sikap terhadap keberadaan pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang atau ojek.
Dia mengatakan munculnya aplikasi penyedia layanan ojek merupakan kreativitas yang harus diapresiasi, tetapi jangan sampai menjadi predator bagi angkutan umum lainnya.
"Negara kan harus ada kebijakannya dimanfaatkan oleh bisnis untuk berkontribusi dalam ekonomi dan pelayanan. Ini harus diatur. Aturannya dibuat atau dilarang," ujarnya dalam Acara Diskusi Smart City and Smart Transportation, Markplus, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Penggunaan moda transportasi di Jabodetabek masih didominasi oleh sepeda motor pribadi sebesar 58,18%, pengguna mobil pribadi sebesar 12,16%, sementara pengguna kendaraan umun hanya 27%.
Di sisi lain, pertumbuhan kendaraan per tahunnya mencapai 12% atau rata-rata ada 4.000-4.500 unit motor per har dan 1.600 unit mobil per hari.
Munculnya aplikasi penyedia jasa layanan ojek telah memudahkan pengguna jasa untuk mendapatkan kepastian waktu dan harga untuk sampai ke tujuan. Namun, sepeda motor tidak diatur sebagai sarana angkutan umum.
Agus menambahkan, selain memberikan lapangan pekerjaan baru dan menjanjikan sistem transportasi yang mudah, persoalan lainnya yang akan muncul dalam aplikasi penyedia jasa layanan ojek adalah pergerakan ojek dalam satu wilayah.
"Di mana dia harus boleh bergerak, seluruh Jakarta belum jelas. Ini jangan diberangus, tapi harus diatur. Jangan konvesional terus, kalau tidak diatur jadi predator cost bagi organda," jelasnya.